Selasa, April 16, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Tuntut Kejelasan Status, PASTI Datangi DPRD Gunungkidul

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

 


WONOSARI, (Fakta9,com)__//Persatuan Staf Perangkat Desa Gunungkidul (PASTI) datangi gedung DPRD Gunungkidul. Kedatangan asosiasi ini dalam rangka menuntut kejelasan status sebagai bagian dari perangkat desa, Jum’at, (22/10/2021)

Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 yang sudah diberlakukan nyatanya masih belum mampu menjamin kesejahteraan pamong desa. Hingga saat ini para pamong desa masih berstatus sebagai pembantu urusan administratif di tingkat desa, namun tidak kunjung berstatus sebagai perangkat desa.

Baca Juga: Setelah Cabuli Perempuan Difabel, Lelaki Doyan Nikah Ini Dijebloskan ke Penjara

Mereka datang dengan maksud menyalurkan aspirasi sekalian

Ketua umum PASTI, Jumari mengatakan jika kedatangan mereka ke DPRD Gunungkidul untuk menyaksikan sidang paripurna pandangan fraksi  tentang Raperda pengangkatan dan pemberhentian pamong kalurahan.

“Alhamdulillah, hampir semua fraksi mendukung dan sudah terakomodir di dewan dan kita tinggal menunggu jawaban Bupati seperti apa.”

Selama ini Jumari bersama rekan- rekanya memang telah berjuang menuntut kepastian status serta kejelasan nasib mereka di pemerintahan desa yang tentunya sangat berpengaruh terhadap kesejahteraan.

Sebelumnya mereka pun juga pernah menyampaikan tuntutanya ke pemerintah berkaitan dengan status staf kelurahan. Saat itu pemerintah telah mengakomodir adanya kesetaraan staf kelurahan dengan pamong kelurahan. Dan hal tersebut juga sudah di cantumkan dalam Peraturan Bupati (Perbup).

Baca Juga : Bejat, Ayah Cabuli Anak Tiri yang Masih Sekolah Hingga Hamil

“Dan dalam acara ini kami menuntut kepada legislatif agar peraturan tersebut juga di tuangkan dalam Perda Kabupaten Gunungkidul, sehingga memiliki status hukum tetap. Mengingat beban pekerjaan yang mereka lakukan juga besar namun tidak ada pengakuan di struktur pemerintah desa.” Pungkas Jumari.

Wibowo_Fakta9.com

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA