Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Pemerintah Terapkan Kelas Rawat Inap Standar

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

(FAKTA9.COM)__//Pemerintah secara resmi telah mengubah sistem layanan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) dengan menghapus kelas 1,2,3 pada BPJS Kesehatan dan diganti kelas rawat inap standar (KRIS).

Keputusan pemerintah tersebut telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang ditetapkan pada 8 Mei 2024 lalu.


Baca juga : Mantab Maju Pilkada Gunungkidul 2024, Pengusaha Muda Ini Mendaftar Melalui Partai Gerindra


KRIS sendiri merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang harus diterima oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dimana peserta JKN akan memiliki hak sama dalam memperoleh layanan kesehatan secara merata tanpa melihat besaran iurannya.

Tentusaja dengan sistem baru ini diharapakan masyarakat akan memperoleh layanan kesehatan yang jauh lebih baik lagi.

Pelayanan KRIS BPJS ini akan mulai diberlakukan di seluruh Indonesia paling lambat 30 Juni 2025 mendatang.

Sebelum memberikan layanan KRIS BPJS Kesehatan, rumah sakit harus memenuhi 12 kriteria fasilitas ruang perawatan sebagaimana diatur dalam Pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

12 kriteria tersebut diantaranya:

  1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
  2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam.
  3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
  4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
  5. Ada tenaga kesehatan (nakes) per tempat tidur.
  6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat Celsius.
  7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).
  8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
  9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
  10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap.
  11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.
  12. Outlet oksigen.

Baca juga : Akan Melakukan Aksi Tawuran, 18 Remaja Diamankan Polisi


Apabila setelah tenggat tersebut masih terdapat rumah sakit yang belum memenuhi kriteria sistem KRIS BPJS Kesehatan, Kemenkes memastikan bahwa kerja sama rumah sakit terkait dengan BPJS Kesehatan tidak akan dilanjutkan.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA