GUNUNGKIDUL (Fakta9.com)_ _// Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul mencatat tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) memcapai Rp 1 Miliar setiap tahunnya. Hal itu dilihat dari tahun 2014 hingga 2020.
Dengan adanya tunggakan tersebut, maka BKAD Gunungkidul telah melakukan upaya memunculkan nilai besar tunggakan masing-masing wajib pajak di Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun 2022.
“Ditahun sebelumnya sebenarnya sudah kami lakukan memakai sistem barcode di SPPT untuk mengecek nilai besar tunggakan dan di tahun 2022 ini kami munculkan di lembaran SPPT, dengan harapan tunggakan PBB bisa terbayarkan.” Jelas Ely Martono (Kepala Bidang Penagihan dan Pelayanan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gunungkidul).
Menurut dia, adanya tunggakan pembayaran PBB yang hampir terjadi diseluruh wilayah Kabupaten Gunungkidul itu, dimungkinkan karena wajib pajak sedang berada di luar daerah, kesalahan penulisan nama wajib pajak dan kesalahan letak obyek pajak.
“Bila terjadi keselahan dalam penulisan di SPPT, sebenarnya kami siap untuk melayani pembanahannya.” Tuturnya.
Menanggapi dengan adanya kabar terkait warga masyarakat yang sudah bayar PBB, namun masih muncul tagihan tunggakan sejak tahun 2014. Pihaknya meminta kepada masyarakat untuk mengcroschek lagi dimana dan kepada siapa membayar pajak tersebut, atau langsung datang ke Kantor BKAD Gunungkidul atau ke Mall pelayanan yang berada di Gedung terminal Selang dengan mambawa bukti pembayaran.
“Misal wajib pajak mempunyai bukti pembayaran bisa dicek sesuai Nomor Obyek Pajak (NOP) yang sudah dicantumkan di SPPT sejak tahun 2014 lalu, sehingga kebenaran sudah atau belum bayar pajak dapat diketahui.” Papar Ely Martono.
Diterangkan lebih lanjut bahwa taget pendapatan pembayaran PBB Kabupaten Gunungkidul di tahun 2022 sebesar Rp 23 Miliar dari sekitar 600 Ribu SPPT yang dikeluarkan.
“Hingga bulan Mei kemarin sekitar Rp 8,4 Miliar, mudah-mudahan target bisa terpenuhi karena masih ada waktu sampai bulan September 2022.” Pungkasnya.