Jumat, Mei 17, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Dua Orang Pegawai ASN di Kabupaten Gunungkidul Menerima Sanksi Berat

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Bupati Gunungkidul telah mejatuhi hukuman pemberhentian secara tidak hormat terhadap seorang PNS berinisial AS dan hukuman disiplin berat berupa penurunan golongan setingkat lebih rendah selama 3 tahun kepada RS seorang Guru PPPK yang baru diangkat pada tahun 2022 lalu.


Baca Juga : Signal Koalisi PDIP-PAN, Kemungkinan Mengusung Endah – Ardi di Pilkada 2024


Disampaikan oleh Bupati Gunungkidul, Sunaryanta bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tipikor Yogyakarta tersebut, AS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda sejumlah Rp 300 juta.

“Pada saat ini yang bersangkutan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta (Wirogunan) dan akan selesai menjalani masa pidana penjaranya pada 4 September 2024 jika denda telah dibayar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka yang bersangkutan akan selesai menjalani masa pidana penjara pada 4 November 2024.” Ujarnya.

AS juga terbukti melanggar Pasal 52 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi Pegawai ASN dilakukan apabila Pegawai ASN dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

“Pemberhentian Pegawai ASN karena sebab tersebut dikategorikan sebagai pemberhentian tidak dengan hormat.” Ucapnya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Sunaryanta memberhentikan AS tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil karena melakukan tindak pidana yang berupa korupsi dengan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 17/UP/Kep.D/04 tanggal 30 April 2024.

“Surat diserahkan ke AS di Lapas Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta oleh Kepala BKPPD Kabupaten Gunungkidul.” Imbuhnya.

Selain memberhentikan AS, Sunaryanya juga menjatuhkan Hukuman disiplin berat berupa penurunan golongan setingkat lebih rendah selama 3 tahun kepada RS seorang Guru PPPK yang baru diangkat pada tahun 2022.

“RS bercerai tanpa memiliki surat keterangan untuk bercerai. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.” Ujarnya.

Baca Juga : Pemerintah Kalurahan Pucanganom Lantik 2 Pamong Anyar


Dirinya berharap tidak ada lagi permasalahan serupa di kalangan ASN, dengan ketelitian dan kecermatan dalam mengikuti seluruh ketentuan peraturan perundangundangan.

“Perlu pula disadari, bahwa status ASN mengikat seseorang baik di dalam maupun di luar kedinasan selama 24 jam. Dengan penjatuhan hukuman disiplin berat dan pemberhentian tidak dengan hormat ini, diharapkan seluruh ASN agar semakin hati-hati dan bijak dalam berpikir, bertindak, dan berperilaku.” Ungkapnya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA