Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus TPPO Melalui Mi Chat

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

Yogyakarta (Fakta9.com)_ _// Anggota Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau eksploitasi secara seksual terhadap anak.


Baca Juga : Sidang Perdana Kasus Mafia Tanah di Sleman, JPU Bacakan Uang Yang Diperoleh Robinson


Disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada bahwa ada tiga orang telah ditangkap dalam kasus tersebut, salah satunya masih di bawah umur.

“Tersangka pertama berinisial RA (18) seorang mahasiswa asal Bekasi, Jawa Barat. Tersangka kedua, dengan inisial NS (21) asal dari Palembang dan tersangka ketiga ialah BA (14) seorang pelajar yang berasal dari Sumatera Selatan.” Paparnya, Senin (19/06/2023).

Ketiganya terbukti terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual terhadap anak.

Dilanjut, jika modus operandi yang digunakan adalah dengan memperdagangkan anak melalui aplikasi daring Mi Chat.

“Penangkapan kita lakukan saat ketiganya beroperasi di dua hotel yang berbeda di Kecamatan Ngampilan dan Pakualaman, Kota Yogyakarta.” Jelas AKP Archye Nevada.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat pada hari Kamis (15/06/2023) dan pada hari Sabtu (17/06/2023).

“Mereka menjual dua anak di bawah umur melalui aplikasi daring untuk dieksploitasi secara seksual.” Ucapnya.

Berdasarkan pengukan para tersangka, mereka menggoda kedua korban yang berasal dari luar wilayah DIY dengan modus berkenalan dan mengajak mereka berlibur ke Kota Yogyakarta.

“RA, NS, dan BA bertindak sebagai operator yang mencari pelanggan melalui aplikasi daring dan menjalankan kegiatan eksploitasi di hotel-hotel yang telah mereka pesan. Para pelaku sering berpindah-pindah hotel untuk menghindari pengawasan. Keuntungan yang mereka dapatkan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup.” Ujarnya.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya enam gawai yang digunakan dalam operasi mereka, alat kontrasepsi, dan uang tunai sebesar Rp700 ribu yang diduga hasil dari tindak pidana perdagangan orang.


Baca Juga : Berkas P21 Langkap, Tersangka Pengeroyokan Anggota PSHT Diserahkan ke Kejaksaan


Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka juga dikenakan pasal 88 juncto 761 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

“Setelah mendalami kasus ini serta dari hasil pemeriksaan, kedua korban adalah anak-anak dibawah umur maka kami terapkan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurang lebih 15 tahun hukuman penjara dan denda paling banyak Rp120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.” Pungkas AKP Archye Nevada.

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA