Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Sidang Perdana Kasus Mafia Tanah di Sleman, JPU Bacakan Uang Yang Diperoleh Robinson

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

Yogyakarta (Fakta9.com)_ _// Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta menggelar sidang perdana atas terdakwa Robinson dalam kasus mafia tanah.

Sidang yang berlangsung pada hari Senin (12/06/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan besaran jumlah uang yang diperoleh Robinson Saalino.


Baca Juga : Maraknya Kasus Narkoba, Sosialisasi Pencegahan Narkotika Dilaksanakan di Kalurahan Getas


JPU Ko, Triskie Narendra menjelaskan dalam dakwahnya bahwa Robinson telah membangun tiga jenis kavling di tanah kas desa yang dikelola oleh Kalurahan Caturtunggal tersebut dengan nilai yang sangat fantastis.

“Penerimaan pemasukan dari pembayaran booking fee, down payment [DP] dan pelunasan Tipe Kaveling B serts Kaveling C dari investor sebanyak 66 kaveling sebesar Rp10,87 miliar.” Paparnya.

Triskie menambahkan, selain tipe kavling B dan C, Robinson juga mengelola kavling tipe Mezzanine sebanyak 39 unit dengan nilai sebesar Rp 13,58 miliar dan yang terakhir tipe kaveling Town House sebanyak 17 unit.

“Untuk tipe Town House ini, terdakwa mendapat uang dari model pengolahan sebesar Rp 4,75 miliar.” Ucapnya.

Berdasarkan data tersebut, maka JPU mengkalkulasi total penerimaan Robinson dari mengelola tiga jenis kavling tanah kas desa di Caturtunggal tersebut ialah sebesar Rp 29,21 miliar.


Baca Juga : Dua Kali Lakukan Pencurian di Tempat Yang Sama, Seorang Pemuda Dibekuk Polisi


Penerimaan uang sebanyak itu diterima atau masuk ke rekening PT. Dazatama Putri Santosa. Kemudian Robinson Saalino mengambil sebesar Rp 16,07 miliar melalui dua Bank berbeda.

“Dari rekening BRI Britama sejumlah Rp 12,38 miliar yang terdiri dari 168 transaksi. Dari Bank Mandiri sejumlah Rp3,68 miliar yang terdiri dari 40 transaksi.” Ujar Triskie.

Menurur Triskie, semua rekening bank sumber yang digunakan Robinson dalam mengambil uang sebanyak Rp 16,07 miliar tersebut adalah milik PT. Dazatama Putri Santosa.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA