BANTUL, (Fakta9.com)__// Tiga tersangka kasus pengeroyokan anggota Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) di Wilayah Pantai Parangtritis, Kretek diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul, Senin (19/06/2023).
Kepala Kejari Bantul melalui Kasi Pidum Kejari Bantul Sulisyadi membenarkan bahwa ketiga tersangka pengeroyokan di Bantul telah melanggar Pasal 170 ayat 1 atau ayat 2 ke 1 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun.
Baca juga : Buron Alap-alap Rumah Kos-kosan Dibekuk Polisi
“Hari ini kami menerima tiga tersangka dan barang bukti, dan berkas sudah kami nyatakan lengkap,” kata Sulisyadi.
Untuk proses selanjutnya, Kejari Bantul akan melimpahkan perkara pengeroyokan PSHT ini ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul untuk disidangkan.
Kejari berhak untuk menahan tersangka selama 20 hari sambil melengkapi persyaratan untuk persidangan di PN Bantul.
“Proses di Kejaksaan 20 hari untuk menahan pelaku. Sekarang ada aplikasi e-terpadu yang dimiliki PN, kalau penyidik sudah lengkap memasukkan e-terpadu ini segera kita limpahkan. Yang pasti semoga 20 hari kedepan sudah bisa dilimpahkan,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui peristiwa pengeroyokan PSHT ini terjadi pada Minggu, 28 Mei 2023 sekitar pukul 02.00 WIB.
Kejadian berawal saat kelompok suporter bola menyewa salah satu penginapan di Parangtritis, Bantul dan mengadakan acara musik.
Karena acara tersebut berlangsung hingga dini hari, warga sekitar termasuk korban bernama Ali Susanto (48) mengingatkan para suporter bola untuk menghentikan acara tersebut.
Karena diduga ada kesalahpahaman, keributan pun terjadi hingga korban dikeroyok oleh para pengunjung di lokasi kejadian. Akibatnya korban mengalami luka berupa sayatan di bagian tangan dan kepala.
Baca juga : Kapolres Bantul Warning Human Traficking
Kemudian pada Selasa, 30 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WIB, pihak Kepolisian mengamankan tiga orang pelaku dan dibawa ke Polres Bantul untuk diminta keterangannya.
Dari hasil interogasi, ketiga pelaku yang berinisial DP, HA, dan BA mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban.