Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Lurah Getas Ditahan

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

GUNUNGKIDUL (Fakta9.com)_ _// Mantan Lurah Getas, Kapanewon Playen, Gunungkidul, Pamuji resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah, Selasa (30/08/2022).

Disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Gunungkidul, Indra Aprio Handry Saragih jika penetapan tersangka terhadap mantan lurah Getas periode 2016-2021 ini berdasarkan pengembangan dari terdakwa Dwi Hartanto (staf bendahara ) yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Yogyakarta pada tanggal 13 Mei 2022.


Baca juga : Divonis 6 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Korupsi ADD Kalurahan Getas Akan Ajukan Banding


Dalam pembacaan sidang yang lalu, mantan Staf Bendahara Kalurahan Getas divonis oleh hakim dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider kurungan 6 bulan penjara, serta mengganti kerugian negara sebanyak Rp 78 juta.

“Dari hasil pengembangan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, serta berdasarkan pertimbangan yuridis sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHP memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Pamuji.” Jelasnya

Selanjutnya terhadap Pamuji dilakukan penahanan di Lapas Wirogunan Yogyakarta.

Sebelum dilakukan penahanan tadi pagi sekitar pukul 09.00 wib, menurut Indra, tersangka (Pamuji) yang didampingi penasehat hukumnya juga telah memberikan keterangan dalam kapasitas sebagai Lurah Getas periode 2016-2021.

“Selamaproses penyidikan tersangka sangat kooperatif, selalu hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan.” ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan oleh Indra, jika pihaknya masih akan melakukan pengembangan kasus korupsi kalurahan Getas.


Baca juga : Lurah Balong Diduga Menyelewengkan Dana Ganti Rugi JJLS, Koordinator GCW: Mengembalikan Uang Hasil Korupsi Tidak Menghapus Unsur Pidana


“Masih dilakukan pendalaman, dan mencari siapa yang lebih bertanggung jawab.” Tuturnya.

Diketahui bahwa dalam dugaan korupsi Dana Desa Kalurahan Getas, Playen periode 2019 sampai 2022, yang merugikan negara sebesar Rp 627 Juta, Kejaksaan Negeri Gunungkidul telah menetapka dua orang tersangka yaitu mantan Staf Bendahara yang telah divonis bersalah serta Lurah Getas periode 2016-2021.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA