GUNUNGKIDUL,(fakta9.com)__//Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, telah membacakan putusan terkait kasus korupsi alokasi Anggaran Dana Desa (ADD), Kalurahan Getas, Kapanewon Playen, tahun anggaran 2019-2020.
Kasi Intel Kejari Gunungkidul, melalui Kasubsi Penuntutan Pidsus, Aditya Rachman Rosadi, SH, MH, menyampaikan jika pembacaan putusan dilakukan pada Jumat (13/05/2022) lalu.
Diungkapkan oleh Aditya jika mantan Staf Bendahara Kalurahan Getas, Dwi Hartanto, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka divonis majelis hakim PN Yogyakarta bersalah.
Dwi Hartanto dinyatakan bersalah merugikan negara sebesar Rp 600 juta.
“Bersangkutan dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi.” Terangnya.
Dalam pembacaan sidang yang lalu, menurut Aditya, mantan Staf Bendahara Kalurahan Getas divonis oleh hakim pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider kurungan 6 bulan penjara.
“Jika yang bersangkutan tidak bisa membayar denda, maka diberikan penambahan hukuman 6 bulan penjara.” Jelasnya.
Selain itu, majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan terhadap Dwi Hartanto, dengan mengganti kerugian negara sebesar Rp 78 juta.
“Namun keputusan tersebut belum inkrah (belum memiliki keluatan hukum tetap). Terdakwa masih diberi kesempatan untuk mengajukan banding.” ungkap Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Gunungkidul.
Pihaknya memberikan waktu selama 7 hari kerja setelah pembacaan putusan bagi terdakwa untuk melakukan banding atas putusan hakim, hingga Jumat, (20/05/2022) mendatang.
“Terhadap terdakwa, pengadilan memberikan tenggang waktu untuk banding selama 7 hari kerja setelah pembacaan putusan.” lanjutnya.
Lebih lanjut disampaikan oleh Aditya, bahwa kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam kasus korupsi alokasi ADD kalurahan Getas.
Baca Juga : Koordinator GCW Mendesak Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Kalurahan Getas
“Kita tunggu hasil pemberkasan berdasar barang bukti dan keterangan saksi untuk menentukan tersangka baru.” Tegasnya.
Sementara, Dwi Hartanto melalui salah satu pihak keluarga menyatakan jika putusan yang disampaikan terlalu berat. Untuk itu ia akan mengajukan upaya banding.
Penulis: Danar Restaka_Fakta9.com