Jumat, Maret 29, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Lurah Balong Diduga Menyelewengkan Dana Ganti Rugi JJLS, Koordinator GCW: Mengembalikan Uang Hasil Korupsi Tidak Menghapus Unsur Pidana

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

WONOSARI (fakta9.com)_ _// Lurah Balong beserta salah satu Pamong Kalurahan Balong, Kapanewon Girisubo diperiksa Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul lantaran diduga melakukan penyelewengan dana ganti rugi pembebasan tanah dalam pembangunan Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS) sebesar Rp 322,75 juta.

Panewu Girisubo, Slamet Winarno ketika mendampingi Lurah Balong saat dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah Kamis (14/04/2022) menyampikan jika apa yang dilakukan Lurah Balong merupakan ketidak sengajaan karena kurangnya pemahaman aturan dalam penggunaan dana ganti rugi aset kalurahan.


Baca Juga : Tanggapi Video Perang Sarung, Kabag Humas Polres: Orang Tua Harus Awasi Anak Agar Tak Terlibat Kejahatan Jalanan


“Beliau (Lurah Balong) mengaku khilaf karena kurangnya pemahaman aturan sehingga bertindak demikian dan yang bersangkutan secara kooperatif.” terangnya.

Untuk itu, lanjut Slamet Winarno, jika Lurah Balong telah mengembalikan sejumlah uang kepada pemerintah Kalurahan Balong sebesar Rp 322,75 Juta.

“Yang bersangkutan (Lurah Balong) telah mengembalikan tanggungan yang dipakai dan tidak ditemukan unsur kesengajaan, karena kurangnya pemahaman aturan dalam penggunaan dana ganti rugi aset kalurahan.” tutur Panewu Girisubo.

Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Gunungkidul, Iptu Ibnu Ali ketika di konfirmasi melalui pesan Whatshap, Jumat (15/04/2022), menyampaikan jika pihaknya masih menunggu konfirmasi dari Inspektorat untuk mengetahui kelanjutan proses hukumnya.

“Kita lihat dulu pengembaliannya sejauh mana, karena disitu ada batasan waktunya dari laporan hasil audit investigasi auditor,” Jelasnya.

Terpisah, Koordinitor Gunungkidul Coruption Watch (GCW), Mohammad Dadang Iskandar berkomentar bahwa mengembalikan uang hasil korupsi tidak akan menghapus unsur pidana bagi pelakunya, maka proses hukum harus tetap berlanjut.

“Korupsi itu mesti dilakukan secara berjamaah dan harus diusut tuntas untuk efek jera kepada pelaku,” Jelasnya.

Baca Juga : Puluhan Disabilitas Mendapatkan Program Pelayanan Jamkesus


Hal senada juga disampaikan oleh Koordinator LSM Jejaring Rakyat Mandiri (Jerami), Rino Caroko.

“Mengembalikan uang hasil korupsi itu tidak dapat menghapus unsur pidana, tetapi hanya meringankan. Dan itu bentuk sikap kooperatif dari pelakunya saja.” pungkas Rino Caroko.

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA