Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Sindikat Penimbun Pertalite Dibekuk Polisi

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

Yogyakarta (Fakta9.com)_ _// Jajaran anggota Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite.

Disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada jika terungkapnya kasus tersebut bermula ketika pada tanggal 9 September 2023 pihaknya mendapat laporan bahwa ada penyalahgunaan BBM subsidi yang diperjualbelikan dengan tidak memiliki izin.


Baca juga : Ayam White King Seharga Rp 7 Juta Dijual Rp 150 Ribu, Seorang Pemuda Terancam 7 Tahun Penjara


Kemudian anggota polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pria berinisial IP di Jalan Sardjito.

“Kala itu IP sedang membawa jeriken yang berisi BBM subsidi dan diedarkan di wilayah Kota Yogyakarta serta Sleman.” Ucapnya, pada hari Rabu (20/09/2023).

Bermodal keterangan dari IP, polisi lantas melakukan penyelidikan dan berhasil menggerebek rumah kontrakan di wilayah Sleman yang digunakan sebagai lokasi menimbun BBM jenis pertalite.

Selain itu, pertugas juga menangkap 6 pelaku lainya yaitu AD, BD, SF, DY, HU, dan SG.

“Tujuh pelaku ini mempunyai peran yang beda – beda. AD dan BD berperan sebagai pemodal sedangkan 5 orang lainnya merupakan pegawai.” Jelasnya.

Menurut AKP Archye Nevada, modus operandi yang digunakan oleh 5 pegawai itu adalah membeli pertalite menggunakan sepeda motor jenis Suzuki Thunder yang sudah dimodifikasi tangkinya, sehingga memiliki kapasitas sebesar 15 liter sekali isi.


Baca juga: Gelar Potensi Rintisan Kalurahan Budaya Tahun 2023, Kalurahan Bohol Angkat Tema “Bohol Wigati Nyawiji Budayaku Lestari”


“Setiap hari, pelaku ini mampu membeli pertalite hingga 800 liter. Rata – rata penghasilan bersih mencapai Rp 11 juta. Untuk SF, DY, HU, SG dan IP diberikan upah Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta.” Urainya.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku juga memberikan uang tip kepada petugas SPBU saat membeli BBM bersubsidi sebesar Rp 2.000 setiap kali isi.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 juta.” Imbuh AKP Archye Nevada.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA