Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Ayam White King Seharga Rp 7 Juta Dijual Rp 150 Ribu, Seorang Pemuda Terancam 7 Tahun Penjara

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

BANTUL, (Fakta9.com)__//Seorang pemuda berinisial TH (22) warga Kalurahan Gadingharjo, Kapanewon Sanden, Bantul ini harus berurusan dengan pihak Kepolisian lantaran diduga telah melakukan pencurian seekor ayam jenis ‘white king’ senilai Rp7 juta milik Andiyanto tetangga desanya pada 31 Agustus 2023 lalu.

Saat melancarkan pencurian tersebut, ternyata aksi TH sempat terekam kamera CCTV di rumah korban.


Baca juga : Kebakaran di Ponjong Gunungkidul Gegerkan Warga


Kapolsek Sanden, AKP Jumadi menerangkan aksi pencurian tersebut tidak langsung dilaporkan oleh korban.

“Korban baru membuat laporan Polisi pada 4 September 2023,” terangnya saat menggelar jumpa pers di Mapolsek Sanden, Rabu (13/09/2023).

Sebelumnya pada 30 Agustus 2023, sekitar pukul 23.00 WIB, korban masih memasukkan ayam White King tersebut ke dalam kandang dan ditinggal untuk istirahat. Keesokan harinya saat akan memberi makan, Andiyanto sudah tidak mendapati ayam jantannya di dalam kandang.

“Saat hendak memberi makan ayam jantan jenis white king tersebut, tetapi sudah tidak ada di kandangnya. Awalnya dikira hanya lepas tetapi saat dicari tidak ketemu,” katanya.

Korban kemudian mengecek rekaman CCTV yang terpasang di rumah. Saat itulah terlihat pelaku mengambil ayamnya dan membawa kabur. Atas dasar itu, korban melapor ke Polsek Sanden yang ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan penyelidikan Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku berinisial TH, yang telah menjual ayam hasil curiannya.

“Pelaku ini sudah menjual ayam yang dicuri seharga Rp 150 ribu kepada pedagang. Ia tidak mengetahui jika ayam yang dicurinya berharga mahal.” tuturnya.

Baca juga : Pemda DIY Bekerjasama Dengan PT PLN Dalam Pengembangan Potensi Daerah


Dihadapan petugas, Pelaku mengaku uang hasil menjual ayam dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Karena korban tidak memiliki pekerjaan tetap dan butuh uang jajan.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA