Wonosari (Fakta9.com)_ _// Seorang pemuda berinisial AP (27) warga Kalurahan Gari, Wonosari, Gunungkidul, harus merasakan dinginya mendekam dibalik jeruji besi lantaran telah menyebarkan video asusila seorang wanita.
Baca Juga : Sesosok Mayat Lelaki Tanpa Identitas Mengapung di Kali Kontheng
Kasi Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suranto menyampaikan jika pada akhir 2021 lalu, seorang perempuan berinisial AL warga Kapanewon rongkop menjalin hubungan asmara dengan pelaku.
“Saat berkenalan dengan korban berinisial AL ini, pelaku mengaku sebagai seorang anggota Polisi berinisial K, yang beralamat dan bertugas di Magelang, Jawa Tengah.” Jelasnya.
Karena telah ditipu daya oleh pelaku, AL yang sudah bersuami ini luluh dan sering berkomunikasi melalui video call
Bahkan korban juga pernah menuruti kemauan pelaku ketika diminta untuk telanjang saat melakulan video call.
“Saat melakukan video call itu ternyata pelaku secara diam-diam merekam saat korban tak mengenakan pakaian.” Terangnya.
Kemudian sekitar bulan Februari 2023 korban berniat mengakhiri hubungan terlarang tersebut, namun pelaku menolak dan mengancam akan menyebarkan video telanjang korban.
Dan pada 13 Maret 2023 sekira pukul 15.00 WIB, suami korban dikirimi video beserta foto telanjang korban oleh pelaku.
“Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Gunungkidul.” Ucap Iptu Suranto.
Baca Juga : Judi Online Hingga Hutang Menumpuk, Motif Kasus Mutilasi di Sleman
Setelah menerima laporan Unit Pidsus Satreskrim dipimpin Ipda Akbar Ramadhan melakukan penyelidikan terduga pelaku hingga akhirnya pada hari Minggu (26/3/2023) petugas meminta korban untuk menghubungi pelaku agar mau diajak ketemu diwilayah Wonosari.
“Pelaku menuruti ketika diajak ketemuan oleh korban di Wilayah Wonosari. Dan saat itulah pelaku berhasil diamankan oleh petugas.” Ungkapnya.
Dari tangan pelaku yang ternyata berprofesi sebagai penagih hutang salah satu koperasi itu Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah Handphone merk Oppo type A53 warna biru, 1 buah bendel cetakan tangkapan layar atau screnshoot percakapan WA, 1 buah Handphone merk Xiomi type Redmi 4X warna putih gold dan 1 buah Handphone merk Oppo type A57 warna hijau tosca.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan pasal 45 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.