Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Sabet Pengendara Motor Menggunakan Sabit, Seorang Residivis Diancam Hukuman 2 Tahun

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

Penulis : M . Hamdan Hanafi

SLEMAN, (Fakta9.com)__//Seorang pemuda berinial TP (20) warga Nogopuro, Gowok, Depok, Sleman diamankan jajaran unit Reskrim Polsek Depok Barat karena terlibat penganiayaan.

Kapolsekta Depok Barat Kompol Mega Tetuko mengatakan kejadian bermula pada 19 April 2023 sekitar pukul 01.30 wib lalu korban RHM (20) warga Klaseman, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta sedang mengantarkan pesanan online Grabmart di daerah Gowok, Caturtunggal, Depok, Sleman berboncengan bersama rekannya.

Kemudian saat sampai di Jalan Nogopuro tepatnya di Depan SD Negeri Nogopuro korban tiba-tiba di sabet menggunakan senjata tajam jenis Sabit mengenai lengan kiri hingga terluka.


Baca juga : Empat Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi


“Setelah menyabetkan sabit tersebut, tersangka sempat berkata kepada korban : “Nek ra trimo mrene.(kalau tidak terima kesini. ), namun karena takut, korban dan saksi segera pergi dan melapor ke Polsek Depok Barat.” Jelas Kapolsek dalam press rilis di Mapolsek Depok Barat, Kamis (20/04/2023).

Setelah menerima Laporan dari korban mengenai kejadian penganiayaan tersebut, personel unit Reskrim dan piket fungsi Polsek Depok Barat segera mendatangi TKP,untuk melakukan serangkaian proses penyelidikan guna mengetahui pelaku penganiayaan.

Setelah mengumpulkan cukup bukti dan saksi, identitas pelaku penganiayaan pun akhirnya dapat diketahui.

Polisi kemudian melakukan pendekatan secara persuasif kepada keluarga pelaku agar segera menyerahkan TP ke Polsek Depok Barat.

“Hingga akhirnya pada 19 April 2023 sekitar pukul 09.00 WIB pelaku ini di dampingi pihak keluarga menyerahkan diri di Mapolsek Depok Barat.” tutur Kompol Mega Tetuko.

Kepada petugas, pelaku mengaku tersinggung karena ditatap oleh korban saat melintas, sehingga terjadi penganiayaan tersebut.

Kapolsek Depok Barat menyebutkan jika sebelumnya pelaku juga sudah berulang kali berhadapan dengan hukum.


Baca juga : Curi Tabung Gas, Pengamen Badut Masuk Bui


” TP ini pernah menjalani hukuman penjara di Lapas Anak Wonosari terkait perkara aniaya pada tahun 2017, kemudian tahun 2020 pelaku juga menjalani hukuman di Lapas Anak Wonosari terkait perkara penyalahgunaan Narkoba dan obat-obatan terlarang. Lalu pada tahun 2022 pelaku juga pernah menjalani hukuman di Lapas Kota Yogyakarta (Wirogunan) dalam perkara yang sama yaitu penyalahgunaan Narkoba dan Obat-obatan terlarang dengan vonis 10 bulan penjara dan baru bebas pada bulan Januari 2023. ” Terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan penjara.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA