Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Curi Tabung Gas, Pengamen Badut Masuk Bui

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

Bantul (Fakta9.com)_ _// Unit Reskrim Polsek Bantul meringkus seorang pemuda berinisial DP alias Peyang (28) warga Pandak, Bantul, lantaran telah melakukan pencurian tabung gas 3 kilogram dan mesin penutup gelas minuman di salah satu toko wilayah Manding, Trirenggo, Bantul.


Baca Juga : https://fakta9.com/sopir-terlelap-mobil-sedan-tabrak-bengkel/


Disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Bantul, AKP Sutrisno jika peristiwa pencurian itu diketahui pertama kali oleh korban pada Minggu (12/03/2023) pukul 08.00 WIB, saat membuka warungnya.

“Ketika masuk ke dalam, korban mendapati cendela tokonya ada bekas congkelan.” Jelasnya.

Atas kejadian tersebut, korban pun lantas melaporkannya ke Polsek Bantul.

Anggota yang mendapat laporan itu, kemudian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta melakukan penyisiran lewat rekaman CCTV di sekitar lokasi.

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengantongi identitas pelaku dan menagkapnya pada malam harinya sekitar pukul 19.00 WIB.” Ungkapnya.

Dikatakan lebih lanjut, bahwa pelaku setiap harinya bekerja sebagai pengamen badut jalanan.


Baca Juga : Mengganggu Ketertiban Umum di Seputaran Tugu Tobong Gunungkidul, Turis Hongaria Akan Dideportasi


Saat melancarkan aksinya, DP ditemani satu rekannya dengan inisial NE alias Didot (28) yang saat ini masih dalam pencarian.

“Keduanya merupakan residivis, mereka berkenalan saat berada di dalam penjara.” Ucap AKP Sutrisno.

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.


Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA