Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Empat Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

Sleman (Fakta9.com)_ _// Anggota Satreskrim Polresta Sleman berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di beberapa wilayah Kabupaten Sleman.

Dari hasil ungkap kasus tersebut, sebanyak 4 orang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya ialah YC (40) warga Kalasan, EM (35) warga Prambanan Klaten, HS (28) warga Depok Sleman dan AA (35) warga Prambanan Klaten.


Baca Juga : Gadis Penyandang Disabilitas Diperkosa Tukang Rongsok


Disampaikan oleh Kapolresta Sleman, AKBP Yuswanto Ardi jika para tersangka beraksi di tempat berbeda – beda.

Tersangka YC beraksi pada 15 Juni 2022 dan berhasil mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Vega di Selomartani Selman dengan modus merusak kabel kunci.

Kemudian Tersangka EM dan HS beraksi di Maguwoharjo, Depok, Sleman, pada 8 maret 2023 dengan kerugian satu unit Honda Beat.

“EM dan HS juga telah melakukan pencurian sepeda motor Kawasaki Ninja di Tamantirto, Kalasan.” Jelasnya.

Baca Juga : Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Telah Siap Hadapi Libur Lebaran


Sementara tersangaka AA melancarkan aksinya di wilayah Sleman.

“AA beraksi bersama HH, saat itu berhasil menggondol sepeda motor Honda Scoopy.” Imbuhnya.

Dilanjut, bahwa meraka menyasar sepeda motor tipe lama yang terparkir di teras maupun halaman rumah.

“Kalau motor tipe baru atau yang memkai sistem remote, ia mengaku tidak bisa. Untuk motor hasil curianya dijual ke luar daerah.” Ungkap AKBP Yuswanto.

Kapolresta Sleman mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan guna memastikan apakah para tersangka tergabung dalam sindikat curanmor atau tidak.

“Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara.” Pungkasnya.

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA