Selasa, Oktober 8, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Polda DIY Gagalkan Peredaran Narkotika Lintas Provinsi, 7 Ton Ganja Dimusnahkan di Aceh

Advertisementspot_img

Penulis : Tovan Prihastomo, ST

YOGYAKARTA, (Fakta9.com)__//Direktorat Reserse Narkoba Polda D.I.Yogyakarta berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika golongan 1 jenis ganja lintas provinsi.

Dalam ungkap kasus tersebut Polisi berhasil menemukan 7 hektar ladang yang ditanami sekitar 70.000 tanaman ganja wilayah Taman Nasional Gunung Leuser Gayo Lues, Aceh.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Bayu Adhi Joyokusumo mengatakan, jika keberhasilan jajaranya mengungkap kasus ini bermula dari penangkapan seorang tersangka pengedar ganja berinisial HP (31) di wilayah Ngemplak, Sleman.


Baca juga : Terdesak Masalah Ekonomi, Mahasiswa Asal Sulawesi Nekat Jualan Ganja


“Kita amankan tersangka berinisial HP di wilayah Wodomartani, Ngemplak, Sleman, dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 224, 43 gram.” tuturnya dalam pers rilis, Senin (22/08/2022) kemarin.

Dari pengakuan tersangka, ia memesan barang haram itu dari Medan melalui media sosial dan dikirim ke Yogyakarta melalui jasa paket.

Berdasar keterangan tersangka HP, petugas kemudian berangkat ke Medan guna melakukan penyelidikan.

“Di Medan kita berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial ES. Saat akan mengirim paket (ganja) melalui jasa ekspedisi.” terangnya.

Dari tangan ES (36) Polisi menyita barang bukti ganja sebanyak 150,54 gram.
Berdasar keterangan ES, diketahui bahwa dia merupakan suruhan tersangka AA (47) warga Medan Petisah, Medan yang juga ikut diringkus petugas.

Dari keterangan tersangka berinisial AA, ganja didapat dari seseorang di wilayah Binjai Selatan, Binjai berinisial US (53).

Berdasarkan keterangan tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY melakukan penangkapan terhadap US. Dari tangan US ditemukan ganja sebanyak 610,54 gram.

“Tersangka berinisial US mengaku ganja diperoleh langsung dari ladang ganja di wilayah Aceh.” tutur Kombes Bayu Adhi Joyokusumo.

Personil Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY kemudian kembali melakukan pengembangan hingga menemukan ladang ganja di wilayah Agusen, Blangkejeren, Gayo Lues, Aceh.


Baca juga : Terjerat Korupsi, Tiga Mantan Pegawai Bank Jogja Divonis 6 Tahun Penjara


Petugas harus berjalan sekitar 8 sampai 10 jam untuk menuju ladang ganja yang berada di wilayah Taman Nasional Gunung Leuser Gayo Lues, Aceh. Ladang ganja tersebut seluas lebih kurang 7 hektar. Jumlah pohon ganja ada sekitar 70.000 batang, atau jika di asumsikan sekitar 7 ton.

Selanjutnya, ladang ganja tersebut kemudian di musnahkan dengan cara di bakar.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman penjara 5-20 tahun. UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman penjara 4-12 tahun.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA