Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Terdesak Masalah Ekonomi, Mahasiswa Asal Sulawesi Nekat Jualan Ganja

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

Penulis : Karen Hardini, S.Pd.

YOGYAKARTA, (Fakta9.com)__//Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta menangkap seorang pemuda yang berencana mengedarkan narkotika golongan 1 jenis ganja di kalangan mahasiswa.

Seorang pemuda berstatus mahasiswa berinisial JJR (26) asal Sulawesi diamankan Polisi di wilayah Muja-muju, Umbulharjo, Yogyakarta pada 12 Agustus 2022 lalu.


Baca juga : Melukai 3 Korban Dengan Senjata Tajam, Pelaku Kejahatan Jalanan Ditembak Polisi


“Dari tangan pelaku kita dapatkan barang bukti berupa ganja kering siap edar seberat 900 gram, serta satu buah handphone yang digunakan untuk komunikasi.” Terang Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Deni Irwansyah.

Barang haram tersebut didapatkan oleh pelaku dari wilayah Sumatra yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

Rencannya ganja kering tersebut, oleh pelaku akan dipecah menjadi paket hemat dan dijual di kalangan mahasiswa di wilayah Yogyakarta.

“Pelaku mengakui akan menjual paket hemat (ganja) kepada mahasiswa dengan harga antara Rp 30 ribu sampai Rp 50 ribu per paket.” tuturnya.

Baca juga : Tingkatkan Kunjungan Wisata DIY, Tour de Ambarukmo Kembali Digelar


Pemuda asal Sulawesi tersebut, menurut Kompol Deni Irwansyah, mengakui nekat berbisnis narkoba lantaran terdesak ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun, belum sempat menjalankan aksinya, pelaku sudah tertangkap Polisi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya JJR disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda delapan miliar rupiah.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA