Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Terjerat Korupsi, Tiga Mantan Pegawai Bank Jogja Divonis 6 Tahun Penjara

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

Penulis : Karen Hardiyani, S.Pd.

YOGYAKARTA, (Fakta9.com)__// Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi kredit fiktif, tiga orang mantan pegawai Bank Jogja Cabang Gedongkuning masing-masing dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan oleh pengadilan Tipikor Yogyakarta Senin (15/8/2022).

Ketiganya adalah eks kepala Bank Jogja Cabang Gedongkuning Erny Kusumawati; eks Kasi Kredit Bank Jogja Ari Wahyuningsih; dan eks Marketing Bank Jogja Lintang Patria Anantya.


Baca juga : Divonis 6 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Korupsi ADD Kalurahan Getas Akan Ajukan Banding


“Menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan penjara kepada para terdakwa.” Jelas Ketua Majelis Hakim Muh. Jauhar setyadi, SH.,MH.

Putusan yang diberikan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut ketiganya dengan hukuman penjara 7 Tahun 6 bulan serta denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan.


Baca juga : Lurah Balong Diduga Menyelewengkan Dana Ganti Rugi JJLS, Koordinator GCW: Mengembalikan Uang Hasil Korupsi Tidak Menghapus Unsur Pidana


Dalam persidangan Majelis Hakim yang diketuai oleh Muh. Jauhar setyadi, SH.,MH, dengan anggota Majelis Hakim A. Suryo Hendratmoko, SH., dan Binsar Pantas P.S.,SH., Menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Diketahui dalam perkara ini kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 27,4 miliar. Dugaan korupsi kredit fiktit ini bermula pada 2019 Manajemen Transvision Cabang Yogyakarta mengajukan kredit pinjaman untuk 167 orang karyawannya. Belakangan diketahui, karyawan yang diajukan kredit ternyata fiktif. Sebab, dalam perusahaan itu hanya ada lima orang karyawan.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA