Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Mudik Saat Lebaran, Pelarian Buronan Kasus Penganiayaan Dan Pemerasan Berakhir

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

Penulis : M. Hamdan Hanafi

YOGYAKARTA, (Fakta9.com)__//Sempat ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Totok Iskandar alias Cotot (44) warga Mergangsan Umbulharjo dan tinggal di Depok Sleman, yang merupakan residivis kasus penggelapan ini kembali berurusan dengan pihak Kepolisian.

Disampaikan oleh Kapolsek Umbulharjo Yayan Dewayanto, S.H., M.H, Cotot ditangkap lantaran telah melakukan penganiayaan dan percobaan pemerasan pada 20 Mei 2022 lalu.


Baca juga : Ayah Bejat!!! Tega Setubuhi Anak Kandungnya Bertahun-tahun


Saat itu korban bernama Zahwa (21) yang merupakan seorang mahasiswi usai mengerjakan tugas di salah satu kafe kawasan Demangan, Gondokusuman.

Ketika hendak pulang, korban diberi tahu oleh Cotot jika salah satu ban mobilnya kempes.

“Pelaku sebelumnya telah mengempeskan ban terlebih dulu dan kemudian pura-pura membantu korban mengganti ban.” ungkap Kapolsek.

Setelah selesai membatu korban untuk menggantikan ban mobil, Cotot minta tumpangan untuk menuju ke Kotagede.

Tanpa menaruh curiga karena tujuannya searah, korban pun akhirnya menuruti permintaan pelaku.

Di perjalanan waktu melintas di Jl. Batikan, Umbulharjo, tiba-tiba pelaku mengeluarkan sebilah senjata tajam berupa pisau yang telah fipersiapkan kemudian melakukan pengancaman terhadap korban serta meminta sejumlah uang.

Mendapatkan ancaman dari Cotot, korban yang merupakan ahli beladiri secara spontan melawan dengan menahan senjata tajam yang diacungkan oleh pelaku.

“Korban melawan, hingga jari tangan kiri terluka, dan mobil yang dikendarainya pun oleng kemudian terguling.” katanya.

Baca juga: Gasak Kotak Amal di Warung Makan, Seorang Pemuda Mendekam Dipenjara


Warga yang melihat peristiwa tersebut berusaha membantu korban keluar dari dalam mobil. Saat itulah digunakan pelaku untuk melarikan diri sembari membawa tas milik korban dan kabur ke Tangerang. Sejak saat itu pelaku dinyatakan sebagai buronan selama sekitar 1 tahun.

Baru saat mudik lebaran lalu, Polisi mendapt informasi jika pelaku pulang ke rumahnya. Tak ingin buruannya kabur, polisi menangkap Cotot dirumahnya.

Atas perbuatan yang dilakukannya, kini pelaku kembali terancam masuk penjara. Pelaku diancam dengan Primer Pasal 368 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA