Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Gasak Kotak Amal di Warung Makan, Seorang Pemuda Mendekam Dipenjara

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

Penulis : Wahyu Purnomo

BANTUL, (Fakta9.com)_//Tertangkap basah saat melakukan tindak pidana pencurian, seorang pemuda berinisial AF (26) warga Simo, Genjahan, Ponjong, Gunungkidul, diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Piyungan, Bantul.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jefrry Prana Widyana menyampaikan jika dugaan tindak pidana pencurian tersebut dilakukan oleh pelaku di Warung Makan WR Jengger Jalan Wonosari- Yogyakarta, Srimartani, Piyungan Bantul pada Rabu (03/05/2023) sekitar pukul 03.30 WIB.


Baca juga : Cek In Bersama Teman Wanita, Pria Paruh Baya Malah Tewas


Pelaku yang berdomisili di Kebondalem Lor, Prambanan, Sleman mengaku akan menuju ke wilayah Gunungkidul dan nerhenti di sekitaran Bukit Bintang.

Saat melihat warung makan yang dalam posisi tutup, muncul inisiatif pelaku untuk melakukan aksi pencurian.

“Pelaku masuk ke dalam warung dengan cara memanjat pagar yang ada di samping warung. Ia kemudian mengambil dua buah kotak amal masjid yang ditaruh di atas etalase serta satu set speaker aktif merk GMC warna hitam.” terangnya.

Setelah melancarkan aksinya pelaku pun berencana meninggalkan warung. Akan tetapi saat melihat ada sejumlah pemuda sedang duduk di sekitar lokasi kejadian, AF lalu menuju ke Masjid untuk mengelabuhi warga.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku.(foto)
“Ia (pelaku) mengaku sudah berhasil membuka satu kotak amal dan sisanya di simpan di samping warung. Kemudian menuju ke masjid untuk beribadah untuk mengelabuhi warga yang ada disekitar lokasi kajadian.” Katanya.

Baca juga : Mencabuli Belasan Murid Oknum Guru Ngaji Terancam 15 Tahun Penjara


Aksi yang dilakukan AF tersebut ternyata diketahui oleh penjaga warung yang kemudian menangkapnya saat berada di masjid kemudian diserahkan ke Mapolsek Piyungan.

Saat ini AF mendekam di tahanan Mapolsek Piyungan guna menjalani proses hukum selanjutnya.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA