Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Ayah Bejat!!! Tega Setubuhi Anak Kandungnya Bertahun-tahun

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

Penulis : M. Hamdan Hanafi

SLEMAN, (Fakta9.com)__//Sebagai seorang ayah seharusnya bisa memberikan kasih sayang yang tulus serta melindungi anaknya. Namun tidak dengan HS (40) warga Kabupaten Sleman, D.I Yogyakarta ini. Ia justru tega merenggut masa depan buah hatinya sendiri.

HS telah tega mencabuli bahkan menyetubuhi anak kandungnya saat putrinya masih duduk di kelas V Sekolah Dasar (SD).

“Pelaku adalah bapak kandung korban. Dan korban saat ini duduk dibangku kelas IX SMP.” ujar Wakasat Reskrim Polresta Sleman AKP Eko Hariyanto dalam jumpa pers, Kamis (4/5/2023).

Baca juga : Mencabuli Belasan Murid Oknum Guru Ngaji Terancam 15 Tahun Penjara


Terbongkarnya kasus ini berawal dari kecurigaan pihak guru terhadap perubahan emosional korban saat berada disekolah.

Pihak sekolah pun melakukan pendekatan terhadap hingga akhirnya korban menceritakan apa yang dialaminya.

“Jadi korban menceritakan ke gurunya, kemudian dari gurunya koordinasi dan dibawa ke Polresta Sleman untuk upaya hukum terhadap pelaku,” ucapnya.

Bertahun-tahun korban memderita menjadi pelampiasan nafsu bejat ayah kandungnya sendiri.

Bahkan korban sampai pernah menyiksa dirinya dengan cara menyayat lenganya dengan jarum.

“Korban sampai depresi, saat ini tidak mau bersosialiasi dengan temannya maupun lingkungan sekitar.” Ujar Wakast Reskrim Polresta Sleman.

Lebih lanjut disampaikan oleh AKP Eko Hariyanto jika perbuatan pelaku pertama kali dilakukan pada tahun 2017 silam, saat itu pelaku menyusul putrinya yang sedang terlelap tidur kemudian melakukan pencabulan.


Baca juga : Gasak Kotak Amal di Warung Makan, Seorang Pemuda Mendekam Dipenjara


Kelakuan setan itupun terus menjadi-jadi, bahkan saat rumah dalam keadaan sepi ketika ditinggal kerja istrinya, pelaku sering melampiaskan nafsunya kepada darah dagingnya sendiri.

Pelaku saat saat akan dihadirkan dalam pres rillis.(foto)

Tak hanya di rumah, pelaku juga melakukan perbuatanya di salah satu penginapan di Kaliurang, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman. Pelaku mengajak ke penginapan, saat mengantarkan tugas sekolah.

“Perbuatan di penginapan itu dilakukan sebanyak 2 kali saat mempunyai kesempatan mengantarkan korban mengirimkan tugas ke sekolah,” tandasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3) Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA