Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Mengganggu Ketertiban Umum di Seputaran Tugu Tobong Gunungkidul, Turis Hongaria Akan Dideportasi

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

Penulis : M. Hamdan Hanafi

YOGYAKARTA, (Fakta9.com)__//Seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Hongaria akan dideportasi ke negaranya karena kedapatan mengganggu ketertiban masyarakat di seputaran Bundaran Tugu Tobong, Siyono, Logandeng, Playen Gunungkidul.

Disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto jika pihaknya bersama pihak Kesbangpol Kabupaten Gunungkidul menindaklanjuti keluhan masyarakat melalui media sosial pada 23 Maret 2023 lalu, yang mana ada salah seorang WNA menganggu ketertiban umum.


Baca juga : Menjelang Hari Raya Idul Fitri Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok Masih Dalam Batas Wajar


“WNA berinisial RS mendirikan tenda di seputaran gedung serbaguna Siyono, Gunungkidul, dan embung Potorono, Bantul.” jelasnya.

Tak hanya itu, WNA yang memiliki Pasport Hongaria ini juga diketahui telah melakukan pembelian suatu barang di salah satu minimarket namun yang bersangkutan tidak membayar

Bahkan ia juga menjual hewan serta tumbuhan kepada masyarakat yang didapatkannya dari hutan.

“Tentu saja hal tersebut melanggar ketentuan keimigrasian dan dapat dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendetensian dan deportasi,” jelas Agung, dalam konferensi pers di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Rabu (05/04/2023).

Selanjutnya RS akan dikirim ke Rumah Detensi Imigrasi Semarang untuk menunggu pemulangan atau deportasi ke negara asal.

Turis asal Hongaria berinisial RS saat beradadi seputaran Bundaran Tugu Tobong, Siyono, Gunungkidul.(foto)

Lebih lanjut disampaikan oleh Agung, jika RS datang ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 13 Maret 2023 dengan menggunakan Visa On Arrival (VOA) yang berlaku selama 30 hari.


Baca juga : Batik Kromojati Hasil Karya Masyarakat Bohol, Menggambarkan Pernikahan Abadi


Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Kantor Imigrasi Yogyakarta Najarudin Safaat menyampaikan jika pihaknya telah berkoordinasi dengan Duta Besar Hungaria terkait tindakan deportasi terhadap RS.

“Kami sudah berkoordinasi dengan kedutaan Hungaria, dan pihak keduataan sudah berkomunikasi dengan keluarganya, yang nantinya akan segera mengupayakan pemulangan yang bersangkutan.” terangnya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA