Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Korupsi Dana BOS, Kepala Sekolah dan Bendahara Terancam Penjara Seumur Hidup

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

Penulis : Tovan Prihastomo, ST

SLEMAN, (Fakta9.com)__//Gelapkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mantan kepala sekolah berinisial dan bendahara BOS salah satu SMK swasta di Sleman ditetapkan sebagai tersangka.

Wakapolresta Sleman, Kompol Andhyka Donny Hendrawan menyampaikan oknum kepala sekolah berinisial RD (41) warga Kapanewon Turi, Sleman dan bendahara berinisial NT (61) warga Tempel, Sleman.

“Dugaan korupsi dana BOS tersebut berlangsung pada tahun 2016 hingga 2019 dan merugikan negara hingga mencapai Rp Rp 299,96 juta.” Jelas Andhyka saat konferensi pers di Mapolresta Sleman, Jumat (07/10/2022).

Baca juga : Polres Gunungkidul Berhasil Menangkap Pelaku Kejahatan Jalanan Yang Beraksi di Selang


Kanit IV Tipidkor Polresta Sleman Iptu Apfryyadi Prarama dalam kesempatan yang sama menambahkan jika pengungkapan kasus tersebut berdasar adanya laporan masyarakat di awal tahun 2020 silam, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melibatkan Badan Pengawas Keuangan Provinsi (BPKP) D.I Yogyakarta.

“Berdasar hasil audit dari BPKB, mulai tahun 2016 hingga 2019 seharusnya dana yang diterima oleh sekolah itu sebesar Rp 700 juta lebih, namun oleh kedua pelaku uang tersebut dikorupsi sebesar RP 299,9 Juta.” Jelas Apfryyadi

Dalam melancarkan aksinya, menurut Apfryyadi, kedua tersangka mengambil uang dana BOS di bank. Kemudian uang tersebut dipotong terlebih dahulu baru sisanya diserahkan kepada bendahara sekolah.

Bahkan, dana yang telah diserahkan ke bendahara sekolahpun juga masih di potong lagi untuk dibagi-bagikan kepada beberapa guru serta kedua pelaku.

“Kedua tersangka mengaku melakukan hal itu lantaran ingin mendapatkan tambahan pendapatan.” Ungkapnya.

Baca juga : Oknum ASN Kapanewon Girisubo Diduga Cabuli Tiga Siswi PKL


Para tersangka diamankan pada 4 Oktober 2022 lalu dan saat ini mendekam di Rutan Mapolresta Sleman.

Polisi juga menyita barang bukti berupa 35 macam dokumen serta uang Rp16 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA