Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Polres Gunungkidul Berhasil Menangkap Pelaku Kejahatan Jalanan Yang Beraksi di Selang

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

GUNUNGKIDUL (Fakta9.com)_ _// Anggota Unit Resmob Polres Gunungkidul bersama dengan Unit Reskrim Polsek Wonosari berhasil membekuk empat pemuda pelaku pengeroyokan terhadap FD (19) warga Padukuhan Karangmojo, Kapanewon Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul.

Pengeroyokan itu terjadi di jalan Wonosari – Karangmojo tepatnya sebelah Timur perempatan Traffic Light Kalurahan Selang, Kapanewon Wonosari, Selasa (06/10/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.

Disampaikan oleh Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri bahwa ungkap kasus tindak pidana kejahatan jalanan itu bermula ketika korban FD melaporkan atas peritstiwa yang menimpanya ke Mapolsek Wonosari.


Baca juga : Sempat Kabur, Pelaku Penggelapan Diciduk Polisi


“Pada saat itu korban bersama temanya (saksi) akan pulang ke rumahnya melewati perempatan selang sehabis nongkrong di Alun-Alun Wonosari dan berpapasan dengan pelaku dari arah timur.” Jelasnya.

Kemudian pelaku meneriaki FD, ia pun menengok ke pelaku, lantas para pelaku berbalik arah mengejar korban dan langsung mememukul serta menyabetkan ikat pinggang ke korban, sehingga korban mengalami memar dibagian bahu dan lengan.

Tak menunggu lama, Anggota Polisi yang mendapat laporan dari korban, langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tempat berkumpulnya kelompok pemuda yang diduga sebagai pelaku.

Dari hasil lidik di sekitar tongkrongan pemuda yang dicurigai itu, anggota mendapatkan beberapa nama yang diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan tersebut, salah satunya ialah pemuda berinisial SA (20) warga Padukuhan Madusari, Kapanewon Wonosari, yang bekerja di warung kopi di dalam Pom Bensin Berbah, Kabupaten Sleman.

“SA diamankan saat sedang bekerja di warung kopi tersebut dan dibawa ke Mapolsek Wonosari.” Ucap Kapolres.

Setalah dilakukan introgasi terhadap SA, ia mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban bersama teman-temannya.


Baca juga : Anggota DPRD Bantul Diancam Hukuman 4 Tahun Kurungan Penjara


Hingga akhirnya pada hari Jumat (23/10/2022) Unit Reskrim Polsek Wonosari berhasil mengamankan pelaku lain yang berinisial GA (21) warga Kalurahan Wonosari, TA (17) warga Kalurahan Karangtengah dan EA (18) warga Kalurahan Semanu, beserta barang bukti berupa satu buah ikat pinggang dan satu buah keling.

“Semua tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun kurungan penjara.” Pungkas AKBP Edy Bagus Sumantri.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA