Jumat, Desember 13, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Kejati DIY Bongkar Kasus Mafia Tanah di Depok, Sleman

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

Yogyakarta (Fakta9.com)_ _//Setelah dilakukan proses penyelidikan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY resmi menetapkan tersangka kasus mafia tanah.

Tersangka adalah Direktur PT Deztama Putri Sentosa selaku penyewa tanah kas di Desa Catur Tunggal, Depok, Sleman berinisial RS (33).

Disampaikan oleh Kajati DIY, Ponco Hartanto bahwa RS telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas pembangunan pemukiman diatas tanah kas Desa tanpa ijin pemanfaatan lahan dari Gubernur DIY.


Baca juga : Pekerjakan Anak Dibawah Umur Sebagai Penjaja Seks, Lima Tersangka Digulung Polisi


“Tersangka melancarkan aksi penipuannya dengan modus menyewa sebagian tanah kas desa dengan tujuannya memuluskan rencananya menguasai tanah kas desa lain yang lebih besar.” Ujarnya.

Dilanjut, jika PT Deztama Putri Sentosa juga tidak membayar uang sewa, membangun tanpa dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (Imb), Izin Gangguan (Ho) dan Izin Pengeringan Lahan.

“Kami masih mendalami perkara ini dan mencari tahu adanya keterlibatan oknum – oknum lain dalam kasus tersebut.” Ungkapnya.

Berdasarkan penyelidikan, PT Deztama Putri Sentosa juga telah mengalihkan tanah kas Desa Caturtunggal yang telah menjadi pemukiman kepada pihak ketiga dengan cara disewakan, sehingga tidak sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

“Dari tahun 2020 membangun bangunan permanen di lahan seluas 5.000 m² sehingga tidak sesuai dengan proposal awal.” Imbuhnya.

Baca juga : Curi Tabung Gas, Pengamen Badut Masuk Bui


Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA