Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Pekerjakan Anak Dibawah Umur Sebagai Penjaja Seks, Lima Tersangka Digulung Polisi

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

Yogyakarta (Fakta9.com)_ _// Praktik eksploitasi anak dengan dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial berhasil dibongkar jajaran Polresta Yogyakarta.

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Masing – masing berinisial WD (33) laki-laki, warga Sleman; PNY (34) perempuan, warga Jogja; DDK (38) aki-laki, warga Madiun; AH (23) laki-laki, warga Lampung; dan FAN (23) laki-laki, warga Sleman.


Baca Juga : Beda Prinsip dengan Hary Tanoe, Yuni Astuti Mundur Dari Ketua DPW Perindo DIY


Disampaikan oleh Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada jika praktik eksploitasi anak tersebut melibatkan tujuh korban.

“Lima korban diantaranya merupakan anak dibawah umur dan dipekerjakan sebagai pekerja seks di Jogja.” Jelasnya. 

Terungkapnya kasus tersebut berawal ketika pihaknya mendapat laporan masyarakat yang mencari anaknya, lantaran sekitar tiga hari tidak pulang ke rumah.

Laporan itu lantas ditindak lanjuti oleh anggota Satreskrim Polresta Yogyakarta.

“Dari hasil penyelidikan awal ditemukan adanya indikasi adanya tindak pidana eksploitasi anak dibawah umur.” Terangnya. 

Polisi pun langsung mendalami kasus tersebut dan berhasil menangkap ke lima tersangka yang memiliki peran berbeda-beda. WD bertugas sebagai mucikari serta merekrut PSK. Kemudian PNY juga berperan sebagai mucikari dan juga sebagai PSK.


Baca Juga : Curi Tabung Gas, Pengamen Badut Masuk Bui


Sedangkan DDK sebagai operator aplikasi michat dan administrasi keuangan. Sementara FAN dan AH berperan sebagai operator aplikasi Michat dan mencari tamu.

“Otak dari tindak pidana itu ialah WD dan PNY, mereka pasangan suami istri (nikah siri). Kelima tersangka merupakan satu komplotan.” Ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka diancam dengan Pasal 88 Jo Pasal 76i Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 terkait perubahan atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP terkait mucikari, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA