Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Dua Pelaku Pembacokan di Jalan Kusuma Negara Telah Menyerahkan Diri, Kapolresta Yogyakarta: ‘Sekarang Ditahan di Rutan Mapolda DIY.’

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

Penulis : Karen Hardini, S.Pd

YOGYAKARTA, (Fakta9.com)__//Pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam di depan asrama mahasiswa Papua Jalan Kusumanegara, Umbulharjo, Yogyakarta akhirnya menyerahkan diri ke Mapolda DIY pada Rabu malam (24/08/2022).

Dalam penganiayaan tersebut, seorang pria berinisial JTM (31) warga Condongcarur, Berbah, Sleman yang merupakan tokoh Papua meninggal dunia akibat sabetan senjata tajam

“Dua orang pelaku telah menyerahkan diri di Mapolda DIY pada Rabu malam 24 Agustus 2022 kemarin.” terang Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Idham Mahdi Kamis (25/08/2022).

Baca Juga : Bentrok di Asrama Mahasiswa Papua, 1 Orang Tewas Terkena Sabetan Senjata Tajam


Para pelaku berinisial HK (36) warga asal Papua serta YK (27) warga Jalan Kusumanegara telah ditetapkan sebagai tersangkan dan saat ini dijebloskan ke rutan Mapolda DIY.

Keduanya tidak dapat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, karena masih harus menjalani pemeriksaan di Mapolda DIY.

1. Kronologi penganiayaan

Bermula ketika JTM bersama tiga orang rekannya datang ke asrama Mahasiswa Papua, untuk melangsungkan rapat.

“Antara tersangka dan korban ini sejatinya saling mengenal, karena meraka berasal dari daerah yang sama (di Papua).” terang Idham.

Namun, pada saat rapat sedang berlangsung, kemungkinan terjadi kesalah pahaman antara kubu JTM dan kubu tersangka yang berjumlah enam orang.

Sehingga memicu terjadinya keributan antara kedua kubu.

Karena kondisi sudah tidak kondusif, korban bersama rekan-rekannya kemudian pergi meninggalkan lokasi rapat. Akan tetapi mereka justru dihadang oleh sekelompok orang yang telah membawa senjata tajam.

Melihat beberapa orang membawa senjata tajam dan kalah jumlah, korban bersama tiga rekannya berusaha melarikan diri, dan dikejar oleh kubu tersangka.

“Antar kedua kubu saling kejar-mengejar sampai di simpang tiga Glagahsari. Keributan pecah hingga terjadi perkelahian yang mengakibatkan korban berinisial JTM tersungkur terkena sabetan senjata tajam.” ungkapnya

Akibat kejadian tersebut korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Pusat TNI AU (RSPAU) Hardjolukito, namun nyawanya tak dapat diselamatkan.

Untuk jenazah korban selanjutnya diterbangkan ke Kampung halamannya di Biak, Papua untuk dimakamkan.

2. Motif penganiayaan

Ditegaskan oleh Kapolresta Yogyakarta, motif pelaku tega melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal, berawal dari masalah pribadi.

Dari masalah pribadi tersebut, lalu terjadi kesalah pahaman saat dilaksanakan rapat di asrama mahasiswa Papua. Dan puncaknya terjadi leributan.

“Motifnya adalah masalah pribadi. Dari masalah pribadi ini memicu kesalah pahaman hingga terjadi keributan. Kemudian adanya keributan maka terjadinya penganiayaan sehingga mengakibatkan 1 orang korban meninggal dunia,” tegas Idham.

Akan tetapi, salah paham yang dimaksud masih belum dijelaskan secara detail oleh kepolisian.

3. Penyebab korban meninggal

Dalam perkelahian dan penganiayaan yang terjadi di Simpang Tiga Glagah sari tersebut korban JTM diserang dengan menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka parag disejumlah bagian tubuh.


Baca juga : Dapat Kabar Anak Alami Kecelakaan, Seorang Ibu di Bantul Tertipu Rp 21,9 Juta


“Pergelangan tangan kanan korban putus. Lalu ada luka terbuka di bagian punggung dan perut,” urai Kapolresta.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 3 junto Pasal 170 KUHP. Baik tersangka HK maupun YK terancam dengan pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA