Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Curi Sertifikat Milik Bosnya, Pelaku Ngaku Terlilit Utang Rentenir

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

Gunungkidul (Fakta9.com)_ _// Anggota Satreskrim Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus pencurian sertifikat yang terjadi di Jalan Baron No. 38, Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul.

Korban dalam kasus tersebut ialah seorang perempuan berinisial JA warga Jalan Pandega Asih I Blok A No. 13 Manggung RT 16 RW 06, Depok, Sleman, yang merupakan pemilik Kantor Notaris dan PPAT Juwita Ariakasih.


Baca Juga : Pekerjakan Anak Dibawah Umur Sebagai Purel, Warga Tegal Digaruk Polisi


Diterangkan oleh Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri bahwa sebelumnya pihaknya mendapat laporan dari korban jika pada hari Senin (15/05/2023) pukul 13.00 WIB telah terjadi dugaan tindak pidana Pencurian sertifikat tanah yang dilakukan oleh karyawannya dengan inisial MDI.

Berbekal informasi itu, petugas melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku, pada hari Senin (12/06/2023).

“Setelah dilakukan pemeriksaan, MDI yang merupakan karyawan di Kantor Notaris dan PPAT itu mengakui perbuataannya dan selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Poires Gunungkidul.” Ujarnya.

Diketahui tersangka yang berusia 37 Tahun itu ialah warga Padukuhan Jeruksari, Wonosari, Wonosari, Gunungkidul.


Baca Juga : Karena Penasaran, Pria Paruh Baya Nekat Remas Payudara Anak di Bawah Umur


Dari pengakuannya, tersangka mengatakan melakukan tindak pidana melawan hukum tersebut lantaran berhutang kepada rentenir.

“Utang saya kepada rentenir sebanyak Rp 4 juta, saya pusing ditagih terus sehingga saya curi sertifikat dan saya gunakan sebagai agunan untuk mencari utang ke pihak personal.” Ucap tersangka.

Atas perbuatannya, MDI dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 5 tahun kurungan penjara.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA