Gunungkidul (Fakta9.com)_ _// Kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak terjadi di wilayah Kabupaten Gunungkidul, tepatnya di wilayah Padukuhan Sumberjo, Ngawu, Playen, pada hari Jum’ at (09/06/2023) pukul 08.30 WIB.
Disampaikan oleh Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri saat konfrensi perss di ruang lobi Polres Gunungkidul bahwa pencabulan itu terjadi bermula ketika korban dengan inisial CDM (17) warga Songbayu, Girisubo, berada di rumah temannya.
Baca Juga : Ngaku Buat Karaoke, Tersangka Pencurian Counter di Semanu Diancam Kurungan Penjara 7 Tahun
Kala itu korban sedang memasak nasi, kemudian pelaku G (36) yang merupakan warga Sumberejo, Ngawu, Playen, langsung masuk ke dalam rumah dan secara tiba – tiba memegang memegang payudara korban.
Sontak, korban kaget dan berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar.
“Melalui bibinya, korban melaporkan tindakan pencabulan itu ke SPKT Polres Gunungkidul. Kemudian pada hari Sabtu (10/06/2023) pelaku berhasil diamankan petugas yang dibantu warga setempat dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Gunungkidul dilakukan penahanan di Rutan Polres Gunungkidul.” Papar Kapolres, Senin (26/06/2023).
Baca Juga : Dua Pengendara Motor Meninggal Usai Alami Kecelakaan di Jalan Baron
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Menurut pengakuan G, dirinya nekat melakukan perbutan cabul itu karena penasaran dengan payudara korban.
“Saya penasaran, tidak ada motif lain.” Ucap pelaku saat dihadirkan dalam konfrensi perss.