Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Pekerjakan Anak Dibawah Umur Sebagai Purel, Warga Tegal Digaruk Polisi

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

Bantul (Fakta9.com)_ _// Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bantul mengamankan pelaku tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah Kretek, Bantul.

Pelaku dalam kasus tersebut merupakan warga Tegal Barat, Tegal, Jawa Tengah, berinisial ANAS (40).


Baca juga : Seorang Pria Ditemukan Menggantung di Tanggul Sungai Opak


Disampaikan oleh Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Jeffry Prana Widnyana jika terungkapnya kasus itu bermula ketika anggota Unit PPA Polres Bantul dan Unit Reskrim Polsek Kretek melakukan kegiatan pemeriksaan terhadap tempat – tempat karaoke di kawasan Parangkusumo, Parangtritis, Kretek, Bantul.

Pada saat itu, petugas menemukan seorang wanita pemandu karaoke (Purel) berusia 17 tahun dengan inisial NK, yang berasal dari Cirebon, Jawa Barat.

“Dalam pengakuanya, NK mengatakan dirinya direkrut sebagai LC oleh pelaku melalui media sosial Facebook.” Jelasnya.

Hasil introgasi, korban tergiur dengan hasil yang di janjikan oleh pelaku yaitu Rp 60 ribu/ jam.

“Dugaan modus operandinya ialah memperkerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu karaoke.” Jelas Iptu Jeffri.

Baca juga : Polda DIY Ungkap Peredaran Ganja Lintas Daerah


Dilanjut, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO, yang merupakan pasal subsider dari pasal 88 Juncto pasal 66 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 mengenai perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

“Selain ANAS, petugas menyita beberapa barang bukti diantaranya uang sejumlah Rp 1.620 juta, 1 lembar nota pembayaran serta 4 botol minuman keras.” Imbuhnya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA