Selasa, Oktober 8, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Bawaslu Gunungkidul Temukan Ribuan APK Melanggar Ketentuan Pemasangan

Advertisementspot_img

Gunungkidul (Fakta9.com)_ _// Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul menyampaikan hasil kagiatan pengawasan masa kampanye Pemilu 2024 di Hotel santika Kabupaten Gunungkidul, Jum’ at (22/12/2023) siang.


Baca Juga : Empat Dukuh Dilantik, Begini Pesan Suhadi


Disampaikan oleh Ketua Bawaslu Gunungkidul, Andang Nugroho jika berdasarkan dari hasil pengawasan selama masa kampanye sejak tanggal 28 November 2023 hingga 15 Desember 2023 total Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang ada 9.991 unit.

“Dari total tersebut terdapat 2423 yang melanggar Keputusan KPU Kabupaten Gunungkidul Nomor 1991 tahun 2023, baik melanggar zonasi larangan pemasangan maupun terkait cara pasang.” Jelasnya.

Dengan temuan itu, pihaknya telah menyusun saran perbaikan tertanggal 13 Desember 2023 dan surat itu sudah disampaikan kepada peserta pemilu tanggal 14 Desember 2023.

Tujuannya adalah agar peserta pemilu dapat menertibkan sendiri APK yang melanggar tersebut dengan jangka waktu 3 hari terhitung sejak kamis tanggal 14 Desember 2023.

Setelah proses saran perbaikan disampaikan, Bawaslu akan menyusun rekomendasi APK yang melanggar untuk disampaikan kepada KPU kabupaten Gunungkudul dan ditembuskan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) untuk dapat ditindaklanjuti.

“Usai kami berikan saran perbaikan, menurut data masih ada 2267 APK yang melanggar yang kami rekomendasikan, rekomendasi kami sampaikan pada hari sabtu tanggal 16 desember 2023.” Ujarnya.

Kemudian untuk penertiban APK akan dilakukan oleh Satuan Polisi pamong Praja Gunungkidul mulai tanngal 20 hingga 29 Desember 2023.

Untuk mencegah adanya pelanggaran dalam pemasangan APK, Bawaslu bersama dengan Panwascam dan PKD gencar melakukan patroli di wilayah.

“Apabila bertemu dengan peserta yang memasang APK, kami himbau agar dipasang sesuai dengan peraturan baik untuk tidak dipasang di zonasi larangan maupun terkait cara pasang.” Ungkapnya.

Selain APK, Bawaslu juga mencatat ada 224 kegiatan kampanye terbuka yang dihadiri oleh peserta pemilu di Gunungkidul.

Bawaslu maupun Panwascam juga sudah mengeluarkan himbauan kegiatan kampanye dan himbauan netralitas sebanyak 541 himbauan sebagai langkah pencegahan.

“Tujuan diterbitkanya himbauan adalah agar kampanye berjalan sesuai peraturan. Selain himbauan di tingkat kecamatan, kami juga sudah melaksanakan 38 rapat koordinasi dengan steakholder terkait untuk sosialisasi pengawasan kampanye maupun koordinasi.” Ungkap Andang.

Baca Juga : Laka Lantas Beruntun di Jalan Jogja – Wonosari, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit


Andang menghimbau, dalam setiap kegiatan kampanye, diharapkan peserta kampanye untuk membuat pemberitahuan tertulis tentang kegiatan kampanye kepada Polres Gunungkidul dan pemberitahuan tersebut ditembuskan kepada Bawaslu serta KPU kabupaten Gunungkidul.

“Untuk masyarakat silahkan memaknai kampanye ini sebagai sarana untuk mengenal dan memilih calon pemimpin dan calon wakil rakyat, kami sangat berharap partisipasi masyarakat dalam pengawasan, kami mengharapkan batuan masyarakat dalam melakukan pencegahan potensi pelanggaran di masa kampanye.” Imbuhnya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA