Jumat, Mei 17, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Ancam Sebarkan Video Esek-esek, Seorang Kakek Peras Kekasihnya

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

KULONPROGO, (Fakta9.com)_ _//-Anggota Unit Reskrim Polsek Nanggulan Polres Kulonprogo berhasil membongkar kasus pemerasan dan pengancaman.

Dalam tindak pidana tersebut, seorang kakek berinisial TSI (62) warga Pekanbaru, Riau, ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP ayat 1 tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.


Baca Juga : Sempat Kisruh, Pos Penarikan Parkir di Pintu Masuk Pantai Slili Dibongkar


Disampaikan oleh Kapolsek Nanggulan, Kompol Agus Setiawan jika pelaku merupakan asisten tabib yang membuka praktik pengobatan alternatif di Nanggulan, Kulonprogo.

Kasus pemerasan itu terjadi bermula ketika pada bulan Januari 2022 lalu, korban dengan inisial AN (31) warga Kulonprogo datang ke klinik untuk berobat, kemudian pelaku menyodorkan formulir untuk pengisian data serta nomor telephon korban.

Selang satu hari, pelaku menghubungi korban menanyakan perkembangan penyakit yang dideritanya. Pelaku kemudian menyarankan korban rutin melakukan pengobatan.

Tak terhenti sampai disitu, ternyata pelaku juga membujuk korban agar mau dijadikan pacarnya.

“Korban yang sudah berkeluarga terbujuk hingga menjalin hubungan asmara. Keduanya pun kerap melakukan hubungan badan, bahkan saat bercumbu pelaku merekam semua adegannya dengan dalih untuk kenangan – kenangan.” Jelas Kapolsek.

Baca Juga : Sarung Tertinggal, Pelaku Pencurian Berhasil Dibekuk Polisi


Hingga berjalannya waktu, korban berkinginan mengakhiri hubungan cinta terlarang itu, namun pelaku tidak mau dan mengancam akan menyebarkan vidio syur mereka berdua ke suami korban.

“Tak hanya itu, pelaku kemudian meminta uang Rp 15 juta agar videonya tidak disebarkan. Korban akhirnya memberikan yang Rp 5 juta pada Maret 2023 lalu. Pelaku terus mengejar korban agar membayarkan kekurangan Rp 10 juta.” Ungkap Kompol Agus.

Merasa menjadi korban pemerasan, korban lantas melaporkannya ke Mapolsek Nanggulan.

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya polisi berhasil meringkus TSI di salah satu penginapan di wilayah Kulonprogo.

“Pelaku kami tangkap berikut barang bukti berupa topi, uang tunai dan kacamata. Dari keterangan TSI, ia mengaku perbuatannya dilakukan atas dasar suka sama suka, sedangkan pemerasan itu dilakukan spontan karena hubungannya tidak mau putus.” Papar Kapolsek.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA