Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Tidak Semua Lahan Dapat Didirikan Bangunan, Ini Penjelasannya

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

GUNUNGKIDUL (Fakta9.com) _ _// Kabupaten Gunungkidul kaya akan Destinasi Wisata dan bentangan alam yang memanjakan mata.

Sehingga banyak investor yang melirik untuk mengembangkan usahanya maupun menginvestasikan hartanya di wilayah-wilayah Gunungkidul.

Namun ada beberapa tanah atau lahan sawah yang di lindungi dan tidak bisa didirikan bangunan.


Baca Juga : Mengenal dan Mengenang Sejarah Kabupaten Gunungkidul


Disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Gunungkidul, Winaryo bahwa lahan sawah yang tidak bisa didirikan bangunan yakni Lahan Sawah Dilindungi ( LSD ) sekitar 22.000 Hektar, serta LSD yang perlu penyepakatan dengan Dinas Agraria dan Tata Ruang ( ATR ) ada 8.000 Hektar dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ( LP2B ).

“Dengan adanya lahan-lahan sawah yang dilindungi maka kami berharap kepada calon pembeli atau investor untuk melakukan klarifikasi ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul atau mengunjungi situs Website www.siyartaru.gunungkidulkab.go.id supaya tidak terjadi masalah dikemudian hari.” Jelasnya.

Selain LSD dan LP2B, di Gunungkidul juga terdapat beberapa kawasan maupun tanah yang harus mendapatkan perlakuan khusus. Diantaranya ialah Kawasan Bentang Alam Karst, Kawasan Hutan Lindung, Kawasan Hutan Produktif, Kawasan Rawan Bencana, Kawasan Rawan Amblesan, Tanah Kasultanan/ Tanah Sultan Ground ( SG ), Tanah Khas Desa, Tanah Oro-oro, Tanah PD dan lain sebagainya.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA