Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Tersandung Kasus Mafia Tanah TKD, Lurah. Candibinangun Ditetapkan Jadi Tersangka

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

SLEMAN, DIY, (FAKTA9.COM)__// Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) DIY telah menetapkan Lurah Candibinangun, Pakem, Sleman berinisial SM sebagai tersangka kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD).

Dengam ditetapkannya SM sebagai tersangka, saat ini di wilayah Kabupaten Sleman sudah ada 3 Kepala Desa/ Lurah yang tersandung kasus TKD yakni Lurah Caturtunggal berinisial AS, dan Lurah Maguwoharjo berinisial Ks.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY M Anshar Wahyuddin menyampaikan jika sebelum ditetapkan sebagai tersangka, SM berstatus saksi dalam kasus TKD Candibinangun.


Baca juga : Ajukan Banding, Caleg Yang Libatkan Anak Dalam Kampanye Ditambah Hukuman Menjadi 6 Bulan


Setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup kuat, status SM kemudian dinaikkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor TAP 10/M.4/Fd.1/02/2024 tanggal 7 Februari 2024 atas nama tersangka dengan inisial SM selaku Kepala Desa Candibinangun,” jelasnya

Dalam kasus ini menurut Ashar, SM selaku Lurah Candibinangun tidak pernah melakukan peninjauan ulang atau review megenai TKD yang telah disewakan setiap tiga tahun sekali. Selain itu, pengelolaan pandapatan sewannya pun juga tidak melalui APBDes.

Sehingga perbuatan SM ini telah merugikan negara sebesar Rp 9, 1Milyar.

“Rincian kerugian negara yang ditimbulkan oleh SM yakni kekurangan penerimaan kas desa atas pembayaran yang telah dilakukan oleh PT JEW sebesar Rp 704 Juta serta kerugian dari harga sewa TKD oleh PT JEW yang terlalu rendah sebesar Rp 8,4 Milyar.” terangnya

Baca juga : Korban Laka Laut di Tebing Regisan Ditemukan di Pantai Sadeng


Atas tindakannya SM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Setelah dilakukan tes kesehatan dan dinyatakan sehat, selanjutnya Lurah Candibinangun akan di tahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 7 Februari 2024 sampai tanggal 26 Februari 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Wirogunan, Kota Jogja.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA