Jumat, Desember 13, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Ajukan Banding, Caleg Yang Libatkan Anak Dalam Kampanye Ditambah Hukuman Menjadi 6 Bulan

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

PURWOREJO, JAWA TENGAH, (FAKTA9.COM)__//– Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara terhadap Muhammad Abdullah, Calon Legislatif Partai Nasdem Purworejo.

Muhammad Abdulla dinyatakan bersalah dan terbukti mengajak anak di bawah umur untuk mengampanyekan dirinya.

Abdullah divonis lebih berat dari vonis sebelumnya yang hanya 3 bulan penjara.

Vonis yang dibacakan majelis hakim dalam sidang banding yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Banding, Prim Fahrur Razi, pada Rabu (7/2/2024).


Baca juga : Korban Laka Laut di Tebing Regisan Ditemukan di Pantai Sadeng


Dalam persidangan, Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Abdullah, dengan pidana penjara selama 6 bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali dalam waktu selama 1 tahun dalam masa percobaan Terdakwa dengan putusan Hakim telah melakukan tindak pidana yang dapat dipidana.

Terdakwa Muhammad Abdullah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kampanye pemilu mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

“Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp12 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka Terdakwa dipidana kurungan selama 2 bulan,” sambung putusan tersebut.

Hasil putusan itu dibenarkan oleh penasihat hukum Muhamad Abdullah yakni Mustopa. Atas putusan tersebut, pihaknya langsung berdiskusi termasuk kaitannya dengan pencoretan daftar calon tetap (DCT) caleg yang bersangkutan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purworejo.


Baca juga : ATR/ BPN Akan Lakukan Pemetaan Tanah Secara Lengkap di Kapanewon Wonosari


“Betul, sudah keluar hasil putusan bandingnya tadi. Vonis 6 bulan kurungan dengan masa percobaan 1 tahun,” ujarnya.

Sebagai informasi, Muhammad Abdullah yang merupakan Caleg Partai Nasdem Purworejo, dilaporkan usai video seorang anak berkampanye viral di media sosial.

Caleg dapil VI Purworejo itu melibatkan anak di bawah umur dalam kampanye. Adapun konten video kampanye yang dibuat kemudian di-upload di akun media sosial pribadinya.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA