GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Anggota Polsek Ngawen berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Padukuhan Jono, Tancep, Ngawen, pada Rabu (07/01/2026) lalu.
Baca Juga : Gadis Disabilitas Menjadi Korban Tindak Pidana Asusila di Patuk
Disampaikan oleh Kapolsek Ngawen, AKP Arif Heriyanto jika sebelumnya pada sore hari korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Jupiter nomor polisi H 4076 UH di teras rumah.
“Korban memarkirkan motornya tanpa mencabut kunci kontak.” Jelasnya.
Kemudian pada keesokan harinya, salah satu anggota keluarga keluar rumah dan mendapati motornya sudah tidak ada. Korban lantas mencarinya disekitar rumah, namun juga tidak ditemukan.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,5 juta.” Ucapnya.
Mendapat laporan tersebut, Anggota Unit Reskrim Polsek Ngawen kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan memintai keterangan dari saki-saksi. Hasil penyelidikan di lokasi, polisi menemukan sepeda motor Honda Supra Fit nomor polisi AB 3961 JA, helm warna hitam polos dan sepasang sandal jepit warna putih merek Swallow bertanda huruf “C”.
“Barang-barang yang ditemukan di lokasi diduga milik pelaku.” Ungkapnya.
Dari hasil pengembangan terhadap nomor rangka dan nomor mesin pada sepeda motor Honda Supra Fit, dapat diperoleh data jika motor tersebut milk SD warga warga Genukan, Pandes, Wedi, Klaten.
Saat diinterogasi, SD menerangkan bahwa Honda Supra Fit tersebut adalah miliknya yang sudah 3 bulan disewakan kepada BT warga Ngempiak, Canan, Wedi, Klaten, Jawa Tengah.
“Sesuai keterangan SD jika beberapa waktu lalu BT pernah datang menemui di rumahnya dengan mengatakan bahwa motor disewanya mengalami kecelakaan dan rusak parah, sehingga BT kabur meninggalkan motor tersebut serta berjanji akan menggantinya.” Ujarnya.
Berdasarkan keterangan tersebut, pihak berwajib mencari keberadaan BT dan pada Kamis (30/05/2026) sekira pukul 17.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Ngawen mendapat informasi keberadaan BT di daerah Wedi, Klaten.
“BT kami amankan di wilayah Wedi, Klaten. Saat ditangkap, BT diketahui sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter hasil curiannya dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Ngawen.” Terangnya.
Baca Juga : Gadis Disabilitas Menjadi Korban Tindak Pidana Asusila di Patuk
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 477 ayat 1 huruf (e) sub Pasal 476 KUHP Undang undang No 1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
“Modus operandinya ialah mengambil sepeda motor karena kelalaian pemilik kendaraan pada malam hari. Niat untuk memilik digunakan untuk transportasi kehidupan sehari-hari.” Imbuhnya.





















