GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Pemuda berinisial SNA (20) warga Karangmojo, Gunungkidul, menjadi korban pengeroyokan di depan SMPN 2 Playen, Kalurahan Gading, Playen, pada Minggu (12/04/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan dirawat di Rumah Sakit.
Baca Juga : Pemotor Tabrak Pejalan Kaki di Polaman Pampang
Kapolsek Playen, AKP Sofyan Susanto dalam konfrensi pers yang digelar di Mapolres Gunungkidul menyampaikan jika sebelumnya korban dijemput temannya untuk datang ke tempat kejadian perkara guna menyelesaikan masalah. Kemudian setibanya di lokasi, korban langsung dipukul oleh beberapa orang pemuda.
“Para pelaku bersama sama melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menabrak sepeda motor yang dikendarai korban bersama temannya.” Jelasnya, Selasa (12/05/2026) siang.
Tak sampai disitu, para pelaku juga memukul korban menggunakan tangan kosong, memukul menggunakan botol bekas minuman Kawa-kawa, menusuk paha korban sebelah kiri menggunakan satu buah besi yang ujungnya di pipihkan dan ditajamkan, menusuk punggung korban dari belakang sebelah kiri dengan menggunakan gunting berkali-kali, serta menendang bagian tubuh korban.
“Salah satu pelaku juga mengancam akan memotong telinga kiri korban dengan cara menempelkan gunting di telinga kiri korban setelah sebelumnya pelaku bilang “Bro reneo kupingmu tak ketok (Bro sini telingamu tak potong)”.” Ujarnya.
Akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka sobek di kepala bagian atas dan belakang, luka tusuk di bagian punggung dan luka tusuk di paha kanan kiri dengan total luka kurang lebih ada 32 titik dan menjalani rawat inap di Rumah Sakit Nur Rohmah Playen.
Anggota Unit Reskrim Polsek Playen yang memperoleh laporan tersebut lantas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku diantaranya, MTA warga Gading, Playen, serta WNH dan TS warga Bandung, Playen.
“Untuk satu tersangka yang saat ini kami tetapkan sebagai DPO ialah VIH alias Nanda warga Plembutan, Playen, Gunungkidul.” Tuturnya.
Baca Juga : Ayah Tiri Dikabarkan Cabuli Anaknya di Rumah Kontrakan Semanu
Dari hasil introgasi, para pelaku nekat melakukan pengeroyokan karena korban sebelumnya disinalir mengucapkan kata-kata kotor kepada para pelaku, dan mengembalikan korek gas ke salah satu pelaku dengan cara dilempar.
“Korban juga dituduh mencuri uang sebesar Rp 400 ribu di rumah temannya.” Ucapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV Rp 200 juta.





















