Minggu, Mei 17, 2026

FAKTA TERBARU

Polres Bantul Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal dan Oplosan dari Tiga Lokasi di Sewon

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bantul kembali menindak tegas peredaran minuman keras (Miras) ilegal maupun minuman oplosan yang berbahaya bagi kesehatan dan ketertiban umum. Berdasarkan laporan hasil operasi gabungan yang dilaksanakan pada Sabtu (16/5/2026), petugas berhasil mengamankan ratusan botol serta kemasan berisi minuman beralkohol dari tiga lokasi berbeda yang seluruhnya berada di wilayah Kapanewon Sewon dan sekitarnya.


Baca Juga : Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Yang Menewaskan Seorang Pemuda di Kridosono


Operasi penindakan ini merupakan langkah nyata dan tindak lanjut langsung dari instruksi Kapolda DIY, guna menekan angka kriminalitas, gangguan keamanan, dan ketertiban masyarakat yang kerap kali dipicu oleh pengaruh konsumsi alkohol. Penindakan ini juga didasari peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Bantul terkait pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.

Berikut rincian lengkap kegiatan penindakan yang dilakukan oleh petugas:

Lokasi Padukuhan Rendeng Kulon, Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon.

Petugas Unit Reskrim Polsek Sewon yang dipimpin oleh Panit Reskrim, Ipda Zuli Nuryanto, bergerak menuju lokasi ini sekira pukul 16.15 WIB setelah menerima laporan dan informasi dari masyarakat. Saat dilakukan pengecekan, petugas mendapati adanya kegiatan penjualan minuman keras yang dilakukan oleh seorang warga berinisial P (45).

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku sama sekali tidak memiliki izin edar maupun izin usaha yang sah sesuai ketentuan yang berlaku. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sebanyak 26 botol minuman beralkohol jenis oplosan yang diketahui berbahaya bagi kesehatan. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Sewon untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.

Lokasi Padukuhan Gandok, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon.

Masih di hari yang sama, tepatnya sekira pukul 17.00 WIB, petugas Unit Reskrim Polsek Sewon yang dipimpin Kanit Reskrim, AKP Rudianto kembali melakukan penindakan di lokasi lain berdasarkan laporan serupa yang masuk dari warga. Di alamat tersebut, petugas mengamankan seorang warga berinisial SSW (54) yang terbukti secara sah sedang memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa dilengkapi perizinan resmi dari pihak berwenang.

Barang bukti yang disita cukup bervariasi jumlah dan jenisnya, yaitu sebanyak 40 bungkus kemasan plastik ukuran 1 liter berisi alkohol berkadar 90 persen, serta 9 botol minuman oplosan beralkohol ukuran 600 mililiter berwarna kuning. Seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Sewon.

Lokasi Padukuhan Rendeng Kulon, Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon.

Tak berhenti pada dua lokasi tersebut, Satuan Samapta Polres Bantul juga melaksanakan kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia penindakan dan pengawasan, yang dimulai sekira pukul 21.00 WIB malam. Dipimpin oleh KBO Samapta, Ipda Hono Pribadi, petugas bergerak menindaklanjuti informasi warga mengenai masih maraknya peredaran miras di kawasan tersebut.

Di lokasi ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 72 botol miras jenis AL ukuran 600 mililiter dari seorang warga berinisial NAW (34). Barang bukti tersebut langsung dibawa ke Polres Bantul.

Terkait rangkaian operasi dan penindakan yang telah dilakukan, Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto menegaskan bahwa langkah ini merupakan bukti keseriusan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran barang berbahaya.

“Kegiatan ini kami laksanakan sebagai upaya nyata menekan peredaran minuman beralkohol yang tidak memiliki izin dan jelas-jelas berbahaya, khususnya minuman oplosan yang sangat merugikan kesehatan serta berpotensi memicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal ini juga kami lakukan dalam rangka menaati dan menegakkan peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Bantul terkait pengendalian peredaran minuman beralkohol.” Ungkapnya, Minggu (17/5/2026).

Baca Juga : Panen Raya Jagung dan Groundbreaking Pembangunan 10 Gudang Ketahanan Pangan Dilaksanakan Polres Bantul


Pihaknya juga kembali mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif membantu tugas kepolisian, yaitu dengan tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan barang terlarang tersebut, serta segera melaporkan setiap indikasi peredaran miras ilegal maupun oplosan ke pihak berwajib.

“Kami akan terus meningkatkan intensitas patroli dan penindakan di titik-titik yang dinilai rawan. Kami sangat berharap adanya dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat, agar lingkungan kita tetap aman, tertib, kondusif, dan jauh dari peredaran miras.” Pungkasnya.

 

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA