Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Suporter PSS Sleman Dianiaya Hingga Tewas, 12 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

Penulis : M. Handa Hanafi

SLEMAN, (Fakta9.com)__//Salah seorang suporter PSS Sleman tewas dianaiaya sekelompok orang tak dikenal usai menonton pertandingan antara PSS Sleman vs Persebaya Surabaya.

Korban meninggal diketahui bernama Aditya Eka Putrande (18) warga Modinan RT 12/22 Banyuraden Gamping Sleman

Penganiayaan terjadi di kawasan palang pintu kereta api Dusun Mejing Kidul Kalurahan Ambarketawang Kapanewon Gamping, Sleman, Minggu (28/8/2022) sekitar pukul 00.15 WIB dini hari kemarin.

Polisi pun segera bergerak cepat, kurang dari 24 jam, Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman berhasil membekuk 12 tersangka yang terlibat dalam penganiayaan tersebut.


Baca juga : Apem Jadi Ikon Makanan Khas Kapanewon Ngemplak Sleman


“Tim gabungan dari Satreskrim Polres Sleman serta Polsek Gamping melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan 12 pelaku penganiayaan.” Ungkap Wakapolres Sleman Kompol Andhyka Donny Hendrawan dalam konferensi pers di Mapolres Sleman, Senin (29/08/2022).
Kronologi Penganiayaan

Usai menonton laga pertandingan antara PSS Sleman dengan Persebaya Surabaya di Stadion Maguwoharjo pada 28 Agustus 2022 kemarin, korban bersama rekan-rekannya kemudian hendak pulang kerumah.

Sesampainya di lokasi kejadian, mereka melihat ada segerombolan orang yang nongkrong di tempat cucian mobil.

Kemudian tiba-tiba rombongan tersebut berteriak dan langsung berlari menuju ke rombongan korban kemudian langsung melakukan penganiayaan.

Atas penganiayaan yang dilakukan sekelompok orang tak dikenal itu selain mengakibatkan Aditya Eka tewas, juga menyebabkan tiga rekan korbam mengalami sejumlah luka.

“Korban atas nama Aditya sempat dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan. Meski sudah mendapatkan perawatan intensif korban meninggal dunia akibat luka yang dideritanya cukup parah.” terang Dony Hendrawan.
Pelaku Ditangkap Kurang Dari 24 Jam

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan dan dalam waktu kurang dari 24 jam berhasil mengamankan 18 orang pascakejadian tersebut.

“Namun kami menetapkan 12 dari 18 orang tersebut menjadi tersangka berdasarkan peran dan apa yang dilakukan di TKP,” tutur Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana

12 orang pelaku yang diamankan, menurut
Ronny tergabung dalam kelompok suporter PSIM Yogyakarta, Brajamusti.

Masing-masing berinisial HN (40), KI (26), YM (22), AP (29), AE (18), AS (20), SM (37), AB (19), RF (22), FS (31), JN (17) merupakan Ambarketawang, Gamping. Sedangkan AE (21) warga Purwosari, Gunungkidul.

“Salah satu pelaku berinisial JN merupakan anak dibawah umur.” terangnya.

Dari tangan para pelaku ini, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari senjata tajam, senjata tumpul hingga bom molotov.


Baca juga ; Revitalisasi Bekas Lahan Tobong Gamping, Masyarakat Kalurahan Gari Kembangkan Wisata Pasar Argo Wijil Dan BWO


Motif Penganiayaan

Hingga saat ini Polisi masih melakukan pendalaman terkait motif para pelaku melakukan penganiayaan hingga menyebabkan satu korban meninggal dunia.

“Untuk motif menurut analisis kami ada dua. Pertama, adanya persitiwa perselisihan antar suporter yang terjadi sebelumnya. Yang kedua adanya provokasi dari salah satu tersangka, yang anak di bawah umur. Namun itu masih kami dalami.” tutur Kasat Reskrim Polres Sleman

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka ini dijerat melanggar UU perlindungan anak dan penganiyaan yang menyebabkan meninggal dunia, serta pasal 170 ayat (2) dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA