Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Setelah Buron, Peracik Minuman Oplosan Akhirnya Tertangkap

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

Bantul (Fakta9.com)_ _// Jajaran Unit Reskrim Polsek Jetis akhirnya berhasil menangkap AW alias Babon (27) warga Padukuhan Kowang, Trimulyo, Kapanewon Jetis Bantul.

Ia ringkus polisi terkait kasus miras oplosan yang menyebabkan tiga orang tewas.


Baca Juga : Terpengaruh Miras, Pemuda Nekat Nyolong Burung Temannya


Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana menjelaskan jika sebelumnya pada tanggal 13 Oktober 2022 lalu ada tiga warga yang meninggal usai mengkonsumsi miras oplosan dalam pesta hajatan.

“Setelah menggelar pesta minuman keras ada lima orang mengeluh sakit, dan dari kelima korban tiga di antaranya meninggal dunia, sedangkan dua orang lainnya setelah menjalani perawatan bisa sembuh.” Paparnya dalam acara konferensi pers di Mapolsek Jetis, pada hari Rabu (15/03/2023).

Atas peristiwa tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Jetis langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

“Hasil pemeriksaan tim medis, korban meninggal karena miras opolosan dan dari penyelidikan polisi mengarah kepada tersangka Babon sebagai orang yang meracik miras oplosan tersebut. Namun karena kurangnya alat bukti, petugas belum bisa menetapkan AW sebagai tersangka.” Ujarnya.

Dikatakan lebih lanjut, saat dilakukan pemeriksaan AW awalnya tidak mengakui bahwa dirinyalah yang meracik miras tersebut. Bahkan beberapa alat bukti juga langsung dibuang oleh tersangka.

Karena minim bukti polisi baru menetapkan AW sebagai saksi dan dikenakan wajib lapor.


Baca Juga : Perumahan Mulai Dibangun, Ganti Rugi Lahan Belum Dilunasi


Namun demikaian, sehari setelah pemeriksaan, polisi menerima informasi jika tersangka melarikan diri.

“Sesuai informasi tersebut, kami mempunyai dugaan kuat AW merupakan tersangka dalam kasus itu dan anggota kembali melakukan penyelidikan yang lebih intensif, hingga akhirya polisi menetepkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).” Jelasnya.

Beberapa bulan kemudian, pada tanggal 12 Maret 2023 lalu polisi berhasil menemukan keberadaan pelaku di tempat persembunyian di wilayah Tangerang, Banten.

Anggota pun melakukan penangkapan secara paksa dan selanjutnya digelandang ke Mapolsek Jetis untuk proses hukum lebih lanjut.

“Polisi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 3 buah jeriken alkohol murni 70 persen, sejumlah minuman kemasan dan botol mineral.” Terangnya.

Tersangka mengakui jika bahan-bahan tersebut ia campurkan secara manual lalu diecer dalam kemasan botol plastik ukuran 600 ml, kemudian dijual per botolnya Rp 15 ribu untuk orang yang sudah dikenal, dan Rp 20 ribu untuk pembeli baru.

“Ia (tersangka) menjual miras ilegal tersebut sejak bulan Juni hingga Oktober 2022.” Ucap Kasi Humas Polres Bantul.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AW alias Babon dijerat dengan Pasal 204 ayat 1 tentang Peredaran Miras Berbahaya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara jo ayat 2 KUHP karena menimbulkan orang mati sehingga tersangka dapat dikenakan hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA