Jumat, Desember 13, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Terpengaruh Miras, Pemuda Nekat Nyolong Burung Temannya

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

Bantul (Fakta9.com)_ _// Seorang lelaki dengan inisal YAA (40) warga Bambanglipuro, Bantul, ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Kretek lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian

Tak tanggung – tanggung, YAA nekat mencuri burung milik termanya sendiri dengan inisial WHN warga Kalurahan Parangtritis, Bantul.


Baca Juga : Seorang Pekerja Pabrik Tewas Terjepit Lift


Disampaikan oleh Kapolsek Kretek, AKP Muchamad Mashuri jika pencurian itu terjadi pada Minggu (15/1/2023) silam, ketika rumah korban dalam keadaan sepi.

“Sewaktu tiba dirumah, korban mendapati buruk Jalak Kebo seharga Rp 1,5 juta yang digantang di terah rumah sudah lenyap.” Jelasnya, Senin (13/03/2023).

Atas peristiwa tersebut, WHN melaporkannya ke Mapolsek Kretek.

“Dari hasil penyeledikan akhirnya polisi berhasil meringkus pelaku pada tanggal 29 Januari 2023 di wilayah Godean beserta barang bukti berupa burung Jalak hasil curiannya.” Ujarnya.

Baca Juga : Cemburu Buta, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi Lantaran Telah Melakukan Penganiayaan


Dijelaskan lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan saat pelaku melakukan pencurian dalam kondisi mabuk.

“Sebelumnya pelaku minum minuman keras bersama temanya di kawasan Pantai Parangkusumo.” Ucap Kapolsek.

Kemudian saat perjalan pulang, pelaku mampir ke rumah korban dan saat itulah YAA muncul niatan untuk mencuri burung itu.

“Niatnya hanya memiliki tidak untuk dijual.” Imbuh AKP Muchamad Mashuri.

Atas perbuatannya, YAA dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman tujuh tahun penjara.


Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA