Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Setahun Berlalu, 4 Tersangka Sindikat Penipu Proyek Bodong Yang Catut Nama Bupati Gunungkidul Belum Ditahan

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

GUNUNGKIDUL, (Fakta9.com)__//Tertipu proyek bodong hingga mengalami kerugian mencapai Rp 1,8 Miliar dua investor proyek pengadaan barang dan jasa lapor ke Polda DIY.

Kuasa hukum kedua investor Erlita Kusuma SH menjelaskan, jika awalnya kliennya yakni Bregas Aditya Putra dan Zulkarnain berkenalan dengan seorang lelaki berinisial SW yang mengaku dari pihak swasta.


Baca Juga : Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus TPPO Melalui Mi Chat


Kemudian pada bulan Juni 2021, SW memperkenalkan kedua korban dengan JP, SEM dan MA untuk menawarkab proyek pengadaan barang dan jasa alat kesehatan percepatan penanganan Covid-19.

Karena saat itu JP memiliki surat kuasa khusus dari Bupati Gunungkidul Sunaryanto untuk mengurus dana hibah dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, maka Bregas dan Zulkarnaen pun percaya.

“Surat berkop Bupati Gunungkidul yang isinya adalah permohonan pencairan dana ke Kemenkeu yang belum ditandatangani dengan alibi menunggu tanda tangan Bupati Gunungkidul.” Jelas Erlita saat menggelar konferensi pers di Resto Ingkung Grobog Jalan Ipda Tut Harsono No.18 Timoho Kota Yogyakarta Selasa (20/06/2023) kemarin.

Sebagai syarat agar kedua korban ditunjuk dalam proyek senilai Rp 26,5 miliar tersebut, para pelaku meminta uang kepada Bregas dan Zulkarnaen.

“Korban mentransfer uang dengan total Rp 1,9 M dan telah diterima oleh SW, bahkan ada foto saat penerimaan kwitansi uang tersebut.” Ungkapnya.

Setelah memberikan sejulah uang yang nominalnya cukup fantastis tersebut, ternyata kedua korban tak kunjung mendapatkan proyek yang dijanjikan, dan keem pelaku tak dapat lagi di hubungi.

Merasa telah menjadi korban penipuan proyek bodong, kedua korban telah melaporkan kasus tersebut ke Mapolda DIY pada 11 Juni 2022. Bahkan pada 16 Desember 2022 sudah ditetapkan tersangka pada keempat pelaku.

Pun demikian, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap keempat pelaku.


Baca Juga : Polda DIY Ungkap Peredaran Ganja Lintas Daerah


Oleh sebab itu kuasa hukum kedua korban berharap Polda DIY segera bergerak cepat dalam menuntaskan perkara yang sudah dilaporkan satu tahun yang lalu.

“Kami heran dan menyayangkan kenapa Bupati Sunaryanta tidak juga mengambil langkah hukum terkait kasus proyek fiktif yang jelas mencatut namanya.” Terang Erlita.
“Tuntutan kita mendorong agar penanganan perkara bisa menemukan titik terang dan kerugian Rp 1,9 M yang dialami korban bisa dikembalikan.” Pungkasnya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA