Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Seorang Remaja Terancam 18 Tahun Penjara Lantara Telah Memperkosa Anak Dibawa Umur

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

SLEMAN, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Seorang remaja berinisial AN (18) warga Pakem harus berurusan dengan pihak Polisi lantaran telah memperkosa perempuan yang masih dibawah umur pada hari Sabtu (23/03/2024) lalu.

Disampaikan oleh Kanit 4 Satreskrim Polresta Sleman, AKP Eko Haryanto bahwa korban dan pelaku awalnya berkenalan lewat medsos kemudian melakukan obrolan chatting hingga akhirnya memutuskan untuk bertemu.

“Semula pelaku membujuk korban NF (17) untuk ikut ngabuburit bersamanya. Oleh pelaku, korban diajak jalan-jalan di Kaliurang. Setelah ngabuburit, pelaku kemudian mengajak korban ke penginapan.” Jelasnya.

Korban diajak untuk buka bersama dengan dibelikan nasi padang, setelah memakan makanan yang diberikan oleh pelaku, korban lalu merasa ngantuk dan tertidur.

“Pada saat korban ketiduran, pelaku melakukan niat jahatnya dengan menyetubuhi korban.” Ucapnya.

Sekitar pukul 8 malam, korban terbangun dan merasakan kepala pusing, mata berkunang, serta merasa sakit di kemaluan.

“Korban sempat bertanya kepada pelaku, namun saat itu pelaku tidak mengaku melakukan tindakan persetubuhan dan justru mengancam korban untuk tidak bilang ke siapapun dan menyita HP milik korban.” Ujarnya.

Baca juga: Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Diringkus di Semarang


Seketika korban pura-pura bersikap ramah kepada pelaku agar bisa mengambil kembali HPnya yang saat itu dikuasai oleh pelaku. Usai berhasil merebut kembali HP miliknya, korban lantas menghubungi saudaranya untuk dijemput sekaligus mengirimkan lokasi keberadaannya.

Setelah berhasil dijemput, korban lalu dibawa ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Pakem dan melapor ke Polresta Sleman. Tak berselang lama, pelaku berhasil diamankan tak jauh dari lokasi penginapan

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku tidak memberikan obat dalam makanan untuk membuat korban tertidur. Saat didalam kamar penginapan pelaku mengaku hanya menonton TV acara Ipin-Upin.

Pelaku berstatus lajang dan pernah melakukan tindakan persetubuhan dengan cara “jajan” (menggunakan jasa PSK).


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA