Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Diringkus di Semarang

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Anggota Satreskrim Polsek Patuk berhasil meringkus WA warga Paliyan yang membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik warga Kalurahan Nglanggeran, Patuk, pada tanggal 4 Februari 2024 lalu.


Baca Juga : Tendangan Berujung Maut, Pelatih Silat Terancam 7 Tahun Penjara


Disampaikan oleh Kasi Humas Polsek Patuk, Aiptu Purwanto jika pelaku WA ditangkap di wilayah Semarang pada hari Senin (06/05/2024).

“Kami mendapat laporan, sehingga anggota melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di wilayah Semarang.” Ucapnya.

Dilanjut, bahwa saat penggelapan sepeda motor terjadi ternyata di dalam jok terdapat uang sebesar Rp 3.020.000,00.

“Sepeda motor itu dipakai sendiri oleh pelaku, namun untuk plat nomor kendaraan sudah diganti.” Imbuhnya.

Baca Juga : Perahu Jungkung Dihantam Ombak di Perairan Tebing Turi


Penangkapan pelaku WA tak luput berkat kerjasama Unit Reskrim Polsek Patuk dengan Polsek Gayamsari.

“WA kami jerat Pasal 378 atau pasal 372 KUHP pidana dan pasal 362 KUHP tentang penipuan atau pengelapan dan pencurian.” Ujarnya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA