Selasa, Oktober 8, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Sempat Berusaha Melarikan Diri, Dua Alap-Alap Motor Berhasil Dilumpuhkan Team Resmob Polres Gunungkidul

Advertisementspot_img

Gunungkidul (Fakta9.com)_ _// Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor beserta seorang penadah hasil kejahatan berhasil dibekuk Team Resmob Sat Reskrim Polres Gunungkidul.


Baca Juga : Pemerasan Berkedok Open BO Berujung Masuk Bui


Para pelaku masing-masing berinisial S (42) warga Kalurahan Gedangrejo, Karangmojo, M (37) warga Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah, dan P (45) warga Selogiri, Wonogiri, Jawa Tengah.

“Untuk pelaku berinisial S dan M ini merupakan eksekutor, sedangkan P merupakan penadah kendaraan hasil kejahatan.” Jelas Kapolres Gunungkidul AKBP Edi Bagus Soemantri dalam press rilis di halaman Mapolres Gunungkidul, Selasa (22/03/2023).

Sejak bulan Desember 2022 hingga Februari 2023, kedua pelaku telah berhasil menggasak 3 unit sepeda motor di tiga lokasi berbeda, yaitu di wilayah Genjahan, Kapanewon Ponjong, kemudian di wilayah Pucanganom, Kapanewon Rongkop, serta di Panti Asuhan Al Marina Kapanewon Karangmojo.


Baca Juga : Brakkk….!!! Honda Beat VS Honda GL, 2 Pemuda Meregang Nyawa


Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan salah satu kendaraan hasil curian, team Resmob Sat Reskrim Polres Gunungkidul yang dipimpin Iptu Ibnu Ali Puji kemudian mendatangi lokasi di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah, dan berhasil mengamankan seorang penadah kendaraan hasil curian berinisial P.

“Berdasar keterangan seorang pelaku berinisial P yang merupakan penadah barang curian, ternyata masih ada dua pelaku lain yang saat itu sedang berada di wilayah Pekalongan Jawa Tengah.” Tutur AKBP Edi Bagus S.

Polisi pun segera melakukan pengejaran dan berhasil membekuk kedua pelaku berinisial S dan M pada 06 Maret 2023 di Simpang Tiga, Batang, Jawa Tengah.

“Kedua eksekutor Curanmor di tangkap saatencoba melarikan diri ke wilayah Jakarta.” Jelasnya.

Dari tangan ketiga pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit sepeda motor, 3 buah handphone, 5 buah mata kunci leter T, serta 1 unit mobil jenis Avanza warna hitam sebagai sarana untuk melakukan kejahatan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap kedua eksekutor berinisial S dan M dikenai pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, sedangkan penadah berinisial P dikenakan pasal 480 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA