GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Proyek rehabilitasi sarana dan prasarana sumur pompa Playen 2 yang terletak di wilayah Kalurahan Playen, Playen, Gunungkidul sudah berjalan selama 2 minggu terakhir ini.
Baca Juga : Eks Kepala BGN Ditahan Kejagung, Diduga Lakukan Korupsi Program MBG
Namun, sangat disayangkan pelaksanaan proyek tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi publik.
Proyek yang dibiayai oleh negara seharusnya diwajibkan untuk memasang papan nama informasi yang memuat sumber dana, nilai anggaran, dan target waktu pengerjaan agar masyarakat dapat ikut serta melakukan pengawasan.
Seorang mandor tukang berinisial YN saat ditemui Fakta9.com menyebut jika rehab gedung pompa air tersebut merupakan program dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu- Opak-Progo Provinsi DIY yang dikerjakan secara swakelola.
“Pekerjaan dari BBWS Serayu-Opak- Progo. Kami hanya pekerja dan tidak mengetahui terkait anggaran.” Jelasnya, Rabu (03/06/2026) siang.
Perlu diketahui jika pemasangan papan nama proyek juga diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008 dan perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 tahun 2012, yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Baca Juga : Dikabarkan Menjadi Korban Tabrak Lari, Warga Selang T3w45 di Lokasi
Dan juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara.





















