NASIONAL, (FAKTA9.COM)__//Kejaksaan Agung secara resmi telah menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka korupsi program Makan Gizi Gratis (MBG).
Baca Juga : Bocah Berumur 3 Tahun Ditemukan di Rumah Kontrakan Dengan Kaki Tangan Terikat Dan Mulut Dilakban
Dugaan korupsi tidak hanya terjadi dalam pengelolaan yayasan pengelola dapur MBG, tetapi juga pada berbagai proyek pengadaan barang.
“Ketiganya mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil lapangan dan terjadi mark up harga pengadaan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaiman Nahdi pada, dilansir dari Tempo.co Rabu, 3 Juni 2026.
Berikut sejumlah dugaan penyimpangan yang diungkap Kejaksaan Agung dalam program MBG.
- Yayasan Pengelola Dapur MBG
Kejaksaan menduga Dadan, Sony, dan Lodewyk mengendalikan sejumlah yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG melalui pihak lain. “Yayasan-yayasan itu bisa dibilang milik melalui orang lain. Milik menggunakan orang lain atau dikendalikan oleh pelaku,” ujar Syarief.
Menurut dia, yayasan-yayasan tersebut menerima insentif miliaran rupiah setiap hari dari pengelolaan SPPG. - Pengadaan Motor Listrik Rp 1 Triliun
Penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai total sekitar Rp 1 triliun. Kejaksaan menduga pengadaan tersebut tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan dan mengalami mark up harga. - Pengadaan 32 Ribu Pasang Sepatu
Selain motor listrik, penyidik menyoroti pengadaan 32 ribu pasang sepatu dalam proyek MBG. Namun, Kejaksaan belum menjelaskan detail penggunaan sepatu tersebut dalam operasional program makan bergizi. - Pengadaan Puluhan Ribu Tablet
Kejaksaan juga mengusut pengadaan 31.994 unit tablet yang diduga bermasalah. Penyidik menduga proses pengadaan tersebut disusun melalui intervensi terhadap penyusunan kerangka acuan kerja (KAK) dan tidak sesuai kebutuhan lapangan. - Pengadaan 5.400 Televisi 75 Inci
Penyidik turut menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Menurut Kejaksaan, proyek pengadaan televisi tersebut juga diduga mengalami mark up harga.
Baca Juga : Eks Kepala BGN Ditahan Kejagung, Diduga Lakukan Korupsi Program MBG
Saat ini, Kejaksaan Agung masih menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantor BGN dan rumah para tersangka. Atas perbuatannya, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dijerat dengan Pasal 603 subsider Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.





















