Sabtu, Desember 14, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Anggota DPRD Bantul Diancam Hukuman 4 Tahun Kurungan Penjara

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

SLEMAN (Fakta9.com)_ _// Enggar Suryo Jatmiko (ESJ) yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Bantul dan juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPC Gerindra Kabupaten Bantul, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY dalam kasus tindak pidana penipuan.


Baca Juga : Diduga Lakukan Penipuan, Anggota DPRD Bantul Ditangkap Polisi


Disampaikan oleh Wadir Reskrimum AKBP Kayuswan Tri Panungko, S.I.K., M.M., dalam konferensi pers di gedung Anton Soedjarwo Polda DIY pada hari Senin (03/10/2022) kemarin bahwa tersangka ESJ di tangkap pada tanggal 30 September 2022 lalu setelah tiga korban yaitu Harjiman, Sutarno, dan Agus Sumarto melaporkan atas dugaan penipuan yang menimpanya ke Mapolda DIY.

“Tiga korban tertipu iming-iming tersangka yang menjanjikan bisa membantu meloloskan anak mereka dalam penerimaan CPNS dan P3K di lingkungan Pemkab Bantul pada 2019 dengan besaran biaya beragam mulai dari Rp 40 juta, Rp75 juta, dan Rp150 juta.” Jelasnya.

Diungkapkan lebih lanjut, sebelum melapor ke Polda DIY para korban sudah menghubungi dan klarifikasi terhadap tersangka untuk mediasi, namun tersangka selalu berkelit dan susah ditemui, serta tidak mau mengembalikan uang.

“Mereka (korban) telah menunggu sejak lama dari tahun 2018 dan 2019, hingga Maret 2022 tak kunjung ada kepastian, ke tiga korban melaporkannya ke Polda DIY.” Paparnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.


Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA