Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Sempat Kabur, Pelaku Penggelapan Diciduk Polisi

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

BANTUL, (Fakta9.com)__// Pelarian pemuda berinisial DRW alia R (24) warga Grobogan, Purwodadi, Jawa Tengah, akhirnya berakhir setelah ditangkap

“Pelaku ditangkap di wilayah Indramayu, Jawa Barat, saat berupaya untuk melarikan diri.” Ungkap Kapolsek Kretek, Kompol Yosephine Iswantari dalam konferensi pers Selasa (04/10/2022).

Pelaku sebelumnya telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polsek Kretek, Bantul dalam kasus penggelapan.

Diterangkan oleh Yosephine, pada bulan September 2022 lalu, pelaku berkenalan dengan seorang mahasiswi asal Banguntapan, Bantul melalui media sosial.

Mereka akhirnya sepakat untuk bertemu di Terminal Giwangan pada 17 September 2022 dan keduanya kemudian berjalan-jalan.

“Pada 18 September 2022, pelaku kembali mengajak bertemu dan berjalan-jalan ke pantai Parangtritis.” Tuturnya.

Saat itu pelaku beralasan akan mandi di pantai, namun tidak membawa celana pendek. Kemudian R meminjam sepeda motor korban untuk membeli celana pendek.

Ditunggu sampai beberapa saat oleh korban, R tidak kunjung kembali, dan dihubungi sudah tidak bisa.

“Korban akhirnya melapor ke Mapolsek Kretek.” Terangnya.

Dihadapan Polisi, R mengakui perbuatannya dan sepeda motor Honda Beat AB 5374 TB milik mahasiswi tersebut telah dijual kepada teman pelaku seharga Rp 3 Juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal empat tahun penjara.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA